Banda Aceh (Waspada Aceh) – Upaya memperkuat penegakan kepatuhan perusahaan dalam melindungi pekerja terus diperketat. BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh resmi menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rabu (19/11/2025).
Kolaborasi yang berlaku selama tiga tahun itu menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejari Banda Aceh, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, jajaran Kasidatun dan Jaksa Pengacara Negara, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh bersama tim pemeriksa kepatuhan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, mengatakan kerja sama ini bertujuan mengawal lebih ketat isu-isu kepatuhan, termasuk perusahaan yang masih menunggak iuran hingga pemberi kerja yang belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya.
“Bersama Kejari Banda Aceh, kami ingin mengawal dan menindaklanjuti permasalahan seperti tunggakan iuran dan perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, baik dari sektor swasta, lembaga negara, BUMD, hingga vendor proyek pemerintah,” ujar Ferina.
Ferina juga mengapresiasi peran Kejari Banda Aceh dalam mendukung Universal Coverage Jamsostek. Selama periode 2022 hingga Oktober 2025, pemulihan keuangan negara yang berhasil ditindaklanjuti melalui Kejari Banda Aceh mencapai Rp1.297.972.270.
“Kami berterima kasih atas dukungan Kejari Banda Aceh dalam upaya pemulihan keuangan negara dan perluasan perlindungan tenaga kerja. Kolaborasi ini sangat berarti,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, menegaskan pihaknya terus memberi dukungan penuh terhadap upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inovasi dan langkah bersama yang selama ini dilakukan semoga bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Kami siap mendukung penuh universal coverage Jamsostek karena ini penting bagi para pekerja,” tegasnya.
Sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 2021, pemerintah daerah mewajibkan seluruh perusahaan pemenang proyek dan pelaksana jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kerja sama ini diharapkan mampu menutup celah pelanggaran kepatuhan dan meningkatkan perlindungan pekerja di Banda Aceh, yang selama ini sebagian masih belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)



