Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh melakukan penandatanganan kerjasama dengan Rumah Garam Aceh, di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Kamis (5/9/2024).
MoU ini berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang pengembangan garam di Aceh, yang digagas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Iqbal, dalam kesempatan itu mendorong warga Banda Aceh untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial di setiap sektor pekerjaan. Apalagi, di Provinsi Aceh telah diterbitkan peraturan gubernur nomor 10 tahun 2024 tentang optimalisasi perlindungan masyarakat pekerja yang ada di Provinsi Aceh.
“Kami disini bekerja sama dengan Rumah Garam Aceh nantinya akan melakukan penandatanganan kerjasama dalam ruang lingkup ingin memberikan kesejahteraan, jaminan terhadap resiko kepada petani garam yang nantinya akan beraktivitas atau sudah beraktivitas sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.
Apabila sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Iqbal, pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja, pengobatannya akan ditanggung sampai dengan sembuh, tanpa ada batasan biaya.
Sedangkan bagi yang meninggal dalam kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan total santunan Rp70 juta dan manfaat beasiswa untuk dua orang anak sampai selesai kuliah.
“Kalau meninggal biasa, ahli waris akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta,” sebutnya.
Karena itu, dia berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik serta dapat bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja khusus di ekosistem perikanan dan kelauatan.
Setelah penandatanganan kerjasama, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda juga menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada salah seorang nelayan Lampulo yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh. (*)