Sabtu, Mei 10, 2025
spot_img
BerandaEkonomiBPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas Klaim JHT bagi Pekerja PT Sritex Korban...

BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas Klaim JHT bagi Pekerja PT Sritex Korban PHK

Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan prioritas untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan pekerja PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dengan cepat, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 H.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap nasib pekerja yang terdampak PHK.

“BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami pekerja PT Sritex. Kami hadir untuk memastikan bahwa seluruh karyawan yang terdampak mendapatkan hak mereka, terutama dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Anggoro saat meninjau layanan di PT Sritex, Sukoharjo, Kamis (6/3/2025).

Layanan prioritas ini memungkinkan 1.000 pekerja setiap harinya untuk mencairkan dana JHT mereka. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. BPJS Ketenagakerjaan juga berkoordinasi dengan PT Sritex agar proses klaim berjalan lancar dan cepat.

Selain JHT, pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja dari Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka akan mendapatkan uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, serta pelatihan kerja dan akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.

Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, mengapresiasi respons cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan pencairan dana sebelum Idulfitri.

“Kami semua karyawan merasa senang dan bersyukur karena dana JHT bisa cair sebelum Lebaran. Ini sangat membantu kebutuhan kami,” katanya.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, juga mengapresiasi inisiatif ini dan berharap layanan semacam ini dapat diterapkan di perusahaan lain yang mengalami PHK massal.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal, menegaskan bahwa kejadian PHK bisa terjadi di mana saja.

“Bayangkan jika pekerja yang terkena PHK tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami terus mengedukasi pekerja dan perusahaan untuk ikut serta dalam program perlindungan ketenagakerjaan ini,” ujar Iqbal.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di berbagai situasi, termasuk saat menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER