BerandaAcehBPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Perkuat Sinergi dengan Komunitas Driver Online Lewat Buka...

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Perkuat Sinergi dengan Komunitas Driver Online Lewat Buka Puasa Bersama

Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banda Aceh menggelar kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama dengan Komunitas Driver Online Banda Aceh. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan sekaligus meningkatkan sinergi dengan pekerja sektor informal.

Acara tersebut berlangsung di Warkop E-Kupi, samping Suzuya Mall, Jalan Teuku Umar, Lamtemen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, pada Jumat (13/3/2026)

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan serta perwakilan Komunitas Driver Online Banda Aceh.

Melalui momentum Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan kegiatan tersebut untuk mempererat silaturahmi sekaligus memberikan edukasi kepada para pengemudi ojek online terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Para anggota komunitas driver online juga mendapatkan pemahaman mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja serta jaminan kematian bagi peserta.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus mendekatkan diri dengan pekerja sektor informal, termasuk para pengemudi ojek online.

“Kami berharap melalui kegiatan silaturahmi seperti ini, semakin banyak pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online, yang memahami pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena terlindungi dari berbagai risiko kerja yang mungkin terjadi,” ujar Aziz.

Dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja informal dan mandiri, termasuk mitra pengemudi daring. Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pekerja sektor informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Aziz menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai komunitas pekerja guna mendorong perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami ingin semakin banyak pekerja yang terlindungi, sehingga manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” katanya.

Kegiatan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kebersamaan. Acara kemudian ditutup dengan buka puasa bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh dan Komunitas Driver Online sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan bagi para pekerja sektor informal. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER