Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menjenguk Muhammad Irzas, korban kecelakaan tunggal mobil Hiace di Peureulak, Aceh Timur, yang kini sedang menjalani perawatan intensif di RSU Teungku Fakinah, Banda Aceh, Selasa (23/7/2025).
Irzas merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat sebagai karyawan RSU Teungku Fakinah. Kecelakaan tersebut terjadi saat ia tengah melakukan perjalanan dinas menuju Medan pada 18 Juli lalu.
Kunjungan pihak BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh disambut pihak keluarga dan manajemen rumah sakit.
Dalam kesempatan itu, petugas menyampaikan hak dan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada pasien, keluarga, dan pihak rumah sakit.
Direktur RSU Teungku Fakinah, dr. Rachmat Hidayat, mengapresiasi kunjungan tersebut.
Menurutnya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya bentuk empati, tetapi juga edukasi langsung mengenai manfaat perlindungan sosial bagi pekerja.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari tim BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh. Mereka menjelaskan secara rinci manfaat JKK, sehingga tidak hanya pasien dan keluarga, tapi juga kami di jajaran rumah sakit menjadi lebih paham. Ini bukan hanya slogan, tapi manfaatnya benar-benar dirasakan,” ujar Rachmat.
Ia berharap, jika ada kejadian serupa di masa depan, BPJS tetap aktif melakukan kunjungan serta sosialisasi langsung kepada semua pihak.
Sementara itu, Ulfa (26), istri dari Irzas, turut menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengaku awalnya tak menyangka bahwa seluruh biaya pengobatan akan ditanggung penuh.
“Kami tidak tahu sebelumnya bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan sedemikian besar. Semua biaya ditanggung, jadi suami bisa fokus sembuh. Terima kasih juga kepada rumah sakit yang sudah memberikan pelayanan terbaik sejak awal,” kata Ulfa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan korban ditanggung penuh, termasuk kompensasi Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) untuk memastikan pekerja tetap memperoleh penghasilan selama masa pemulihan.
“Jika pekerja sudah terdaftar, maka mereka tidak perlu khawatir soal pembiayaan. Selain biaya pengobatan, perusahaan juga memperoleh manfaat STMB agar gaji pekerja tetap berjalan,” jelas Ferina.
Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang semester I tahun 2025, pihaknya telah membayarkan manfaat kecelakaan kerja sebesar Rp1,3 miliar untuk 188 kasus. (*)