Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh terus menggenjot sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) dalam pembiayaan perumahan kepada para pekerja.
Sebanyak 30 pekerja yang telah mengajukan MLT hadir di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh untuk mengikuti penjelasan teknis terkait layanan tersebut. Kamis, (28/8/2024).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kampanye BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan kepada berbagai perusahaan di Aceh. Dalam kegiatan tersebut, pihak Bank Aceh turut serta menjelaskan simulasi peminjaman dan skema cicilan bulanan, memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para pekerja.
MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu manfaat dari program Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberi kemudahan bagi peserta untuk memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan. Manfaat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021.
“Petugas kami telah menyampaikan manfaat ini kepada berbagai perusahaan, khususnya bagi pekerja yang sedang merencanakan pembelian rumah pertama mereka,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal.
Iqbal, menambahkan bahwa manfaat MLT ini menawarkan fasilitas pembiayaan rumah dengan margin atau suku bunga khusus serta plafon peminjaman yang lebih besar dibandingkan pinjaman perumahan konvensional.
“Harapannya, ini dapat meringankan beban pembiayaan perumahan para pekerja,” ungkapnya.
MLT BPJS Ketenagakerjaan menawarkan tiga jenis fasilitas pembiayaan, yaitu pinjaman uang muka perumahan, kredit kepemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu para pekerja memenuhi kebutuhan mereka untuk memiliki rumah sendiri.
Untuk mengajukan MLT, pekerja harus memenuhi beberapa syarat, seperti telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, rutin membayar iuran, serta terdaftar dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JHT, JKM).
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan ini dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau kantor cabang terdekat.
Salah satu keunggulan MLT BPJS Ketenagakerjaan adalah suku bunga khusus yang lebih kompetitif dibandingkan pinjaman perumahan pada umumnya, dengan plafon maksimal Rp 500 juta dan tenor hingga 30 tahun.
Proses pengajuan MLT dimulai dengan menentukan jenis layanan pembiayaan yang diinginkan. Setelah itu, peserta harus lolos proses BI Checking di bank yang telah dipilih. Langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi data di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil surat rekomendasi. Surat ini kemudian dibawa ke bank untuk memperoleh suku bunga khusus dalam pembiayaan perumahan.
Dengan adanya program ini, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh berharap dapat memberikan solusi efektif bagi para pekerja yang ingin memiliki rumah sendiri, sekaligus meringankan beban finansial mereka dalam proses pembiayaan perumahan. (*)