Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menjalin kerja sama dengan 12 agen korporasi di Kota Banda Aceh guna memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal yang melakukan pinjaman usaha.
Pinjaman agen korporasi adalah skema pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan atau lembaga keuangan kepada pekerja informal atau pelaku usaha kecil melalui agen korporasi yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja informal yang menjadi sasaran program ini umumnya bergerak di sektor usaha kecil seperti depot air isi ulang, warung nasi, peternakan, hingga usaha kuliner.
Dengan adanya kerja sama ini, para peminjam usaha mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan demikian, apabila terjadi risiko kecelakaan atau meninggal dunia, mereka tetap terlindungi secara finansial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferry Yanthy Agustina Burhan, mengapresiasi para agen korporasi yang berkomitmen dalam kerja sama ini.
Menurutnya, program ini merupakan bentuk gotong royong dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal.
“Kami ucapkan terima kasih kepada agen korporasi yang telah bergabung dalam program ini. Ini merupakan bentuk tolong-menolong agar ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat meringankan beban finansial pekerja dan keluarganya,” ujar Ferry Yanthy, Kamis (20/3/2025).
Lebih lanjut, pihaknya juga merencanakan pertemuan rutin dengan para agen korporasi untuk membahas kendala serta memperbarui informasi terkait program ini.
“Kami ingin memastikan komunikasi dan kolaborasi tetap terjaga. Dengan evaluasi berkala, diharapkan manfaat program ini dapat terus dioptimalkan bagi pekerja informal,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh juga membuka kesempatan bagi agen korporasi lain yang ingin bergabung dalam program ini. Pihak yang berminat dapat langsung menghubungi atau datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh untuk informasi lebih lanjut. (*)