Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh sepanjang tahun 2025 telah membayarkan klaim sebesar Rp227,3 miliar dari total 16.597 pengajuan klaim yang diterima. Klaim tersebut mencakup berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dan keluarganya.
Total klaim yang dibayarkan terdiri atas 14.224 pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT), 616 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 492 klaim Jaminan Kematian (JKM), 70 klaim Jaminan Pensiun (JP), serta 905 klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, terdapat 290 anak pekerja yang menerima manfaat beasiswa pendidikan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, mengatakan pembayaran klaim tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, sekaligus pengingat pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja.
“Pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan dasar yang harus dimiliki oleh setiap pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah,” kata Ferina dalan siaran pers, Rabu (11/2/2026).
Ferina juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang selama ini mendukung penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Aceh.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, pihak Kejaksaan, para ulama, kementerian dan lembaga, media massa, serta seluruh pihak terkait yang telah bersama-sama mendukung pemenuhan hak para tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh proses pengurusan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya atau gratis bagi peserta.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh melayani lima wilayah operasional, yakni Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya. (*)



