Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAcehBPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pj Gubernur Aceh

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pj Gubernur Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, bersilaturahmi dengan Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah di kantor gubernur, Jumat (22/3/2024), dalam rangkaian Safari Ramadhan.

Pertemuan itu bertujuan untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Aceh dan perusahaan peserta. Asep menyampaikan apresiasi kepada Pj. Gubernur Aceh, Bustami Hamzah atas dukungannya dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Aceh.

Hal itu ditandai dengan terbitnya sejumlah regulasi yakni instruksi Gubernur Aceh No. 02/INSTR/2024 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh, Qanun Aceh No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun No.7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan dan Pergub Aceh No. 10 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Aceh.

“Kami berterima kasih kepada Pemprov Aceh yang telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam melindungi pekerja rentan dan Non ASN, serta Pemprov Aceh juga menganggarkan untuk perlindungan tersebut.” kata Asep, didampingi Hengky Rhosidien, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara.

Asep juga mengungkapkan bahwa hingga Februari 2024, terdapat 1.044 peserta BPJS Ketenagakerjaan di Aceh dengan total klaim mencapai Rp59,83 miliar.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis memberikan pembayaran klaim Jaminan Kematian dan Beasiswa senilai Rp256 juta kepada ahli waris Pekerja Migran Indonesia, serta klaim JKM Peserta BPU aparatur desa senilai Rp42 juta.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dianggap sebagai elemen penting dalam mencegah pekerja dari risiko kemiskinan ekstrim akibat kecelakaan kerja, kematian, atau hari tua.

“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk melindungi lebih banyak pekerja,” tambah Asep.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, mewakili Pj. Gubernur menyampaikan bahwa   Pemerintah Aceh terus mendukung sektor ketenagakerjaan.

“Saya mewakili dari Pak Gubernur tadi menyampaikan atas dukungan Pak Gubernur  dalam hal ini pemerintah Aceh, baik itu regulasi yang sudah kita terbitkan mulai dari Qanun, kita ada revisi Qanun pada tahun 2014 menjadi Qanun nomor 1 tahun 2024,” kata Akmil Husain.

Pada kegiatan Safari Ramadhan ini  Asep ke PT. Bank Aceh Syariah, peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh,  ia mengajak manajemen dan karyawan untuk bergabung dalam gerakan nasional SERTAKAN, yang mendorong perlindungan pekerja informal di sekitar mereka. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER