Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehBPJS Ketenagakerjaan Aceh Apresiasi Pj Gubernur Aceh atas Penerbitan Qanun Terkait Perlindungan...

BPJS Ketenagakerjaan Aceh Apresiasi Pj Gubernur Aceh atas Penerbitan Qanun Terkait Perlindungan Pekerja

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Hengky Rhosidien, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, atas penerbitan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Hengky dalam kegiatan memperingati Hari Buruh di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Banda Aceh, Selasa (14/5/2024). Qanun tersebut merupakan qanun perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014.

Hengky mengatakan, sebanyak 65.812 tenaga kerja non-ASN dan 89.955 perangkat desa di lingkungan Pemerintah Aceh telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tenaga kerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Aceh saat ini mencapai 487.072 tenaga kerja.

“Dengan berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan manfaat yang dapat diberikan,” ujar Hengky.

Ia juga mengatakan beasiswa bagi anak pekerja peserta BPJS yang meninggal dunia juga sudah dapat dibayarkan. Hingga saat ini, terdapat 472 anak ahli waris di Aceh yang akan ditanggung biaya pendidikannya dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, membacakan pidato Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menyampaikan pentingnya peran buruh dalam kontribusi ekonomi.  Pemerintah Aceh  berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan tenaga kerja. Dia juga mengimbau perusahaan di Aceh untuk memastikan hak-hak pekerja mereka, termasuk keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, terpenuhi.

“Pekerja wajib ikut serta dalam Pergub No. 11 Tahun 2022 tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga memiliki Ingub khusus untuk pekerja rentan, serta regulasi yang mencakup penerima upah dan bukan penerima upah. Pembiayaan kepesertaan juga diupayakan oleh lembaga seperti Baitul Mal,” jelasnya.

Ketua Aliansi Buruh Aceh, Drs. Syaiful Mar, turut hadir dalam acara tersebut dan mendorong pemerintah untuk lebih peduli terhadap pekerja rentan, terutama di sektor kelautan yang masih banyak belum tercakup BPJS Ketenagakerjaan. “Bidang perikanan di Aceh cukup banyak, namun belum 0,1 persen yang tercover BPJS Ketenagakerjaan perikanan,” ujarnya.

Syaiful juga menyoroti pentingnya upah yang layak dan perlindungan sosial bagi pekerja.  Ia juga mengatakan upah minimum Aceh nomor 4 di seluruh Indonesia, namun pengangguran kita nomor 1 di Sumatera dan nomor 4 di Indonesia.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal, mengucapkan Selamat Hari Buruh kepada para pekerja. “Kami mengucapkan terima kasih atas semangat dan kontribusi berharga dari teman-teman pekerja,” ujar Iqbal.

Iqbal juga menyampaikan apresiasinya kepada perwakilan serikat pekerja dan Pemerintah Aceh yang hadir dalam acara peringatan Hari Buruh di kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh.

“Kami siap berdialog dan berdiskusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mewujudkan universal coverage BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” tambahnya

Pada kesempatan itu, diserahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, serta beasiswa kepada ahli waris.

Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp186.842.900 diserahkan kepada Syaiful Bukhari. Santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan beasiswa total Rp167.488.980 diterima ahli waris alm. Supario yang bekerja di perusahaan Rafaloen Mandiri.

Selain itu, santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000 diserahkan kepada ahli waris alm. Muchsin, pekerja non-ASN Satpol PP dan WH Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER