Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dalam upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di Aceh, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Banda Aceh audiensi dengan Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, di Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat (10/10/2025).
Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan serta dukungan kelembagaan bagi pekerja rentan di Aceh.
Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan bahwa audiensi turut dihadiri Staf Khusus Wali Nanggroe, Dr. Muhammad Raviq, dan Anggota Majelis Syura, Sulaiman Abda.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh, Ferina Burhan, memaparkan sejumlah program perlindungan sosial, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Beasiswa Pendidikan.
Ferina menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga untuk memperluas cakupan perlindungan sosial.
“Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan sekadar administrasi, tetapi wujud gotong royong dan ta’awun dalam Islam. Kami berharap dukungan Wali Nanggroe agar seluruh pekerja, terutama pekerja rentan, dapat terlindungi di bawah payung BPJAMSOSTEK,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wali Nanggroe menyampaikan pandangan strategis mengenai arah kebijakan perlindungan sosial di Aceh. Ia menilai program BPJAMSOSTEK sejalan dengan cita-cita pasca perdamaian Aceh, yakni mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat dengan semangat Islam dan kearifan lokal.
“Perlindungan sosial bagi pekerja adalah tanggung jawab moral dan amanah sosial. Kesejahteraan rakyat Aceh bukan hanya tugas negara, tetapi kewajiban kita bersama sebagai bangsa yang menjunjung nilai Islam dan adat,” tegasnya.
Wali Nanggroe menyoroti tingkat kepesertaan BPJAMSOSTEK di Aceh yang baru mencapai 25,46 persen, menunjukkan kesenjangan yang perlu segera diatasi. Karena itu, perluasan kepesertaan di sektor informal harus menjadi prioritas.
Ia mengusulkan kolaborasi lintas lembaga—antara BPJS, Baitulmal, MPU, Dayah, dan Pemerintah Aceh yang diformalkan melalui Nota Kesepahaman Tripartit. Selain itu, dana zakat dan infak produktif dapat dimanfaatkan untuk subsidi iuran bagi pekerja miskin di sektor informal.
Terkait pembiayaan, Wali Nanggroe menilai besaran iuran Rp16.800 per orang per bulan relatif kecil dibanding manfaatnya. Namun, skema pendanaan perlu diperkuat melalui kombinasi APBK, APBA, Baitulmal, serta dukungan CSR dari BUMN dan BUMD di Aceh. Ia juga berharap BPJS Layanan Syariah berjalan sejalan dengan sistem ekonomi Islam dan Qanun Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Beasiswa Pendidikan kepada ahli waris almarhum Tarmizi, staf di lingkungan Keurukon Khatibul Wali.
Total santunan yang diberikan mencapai Rp153.547.890, terdiri dari santunan JKM Rp42 juta, saldo JHT Rp30 juta dan beasiswa pendidikan Rp81 juta untuk dua anak almarhum
Menutup pertemuan, Wali Nanggroe menegaskan bahwa sinergi antara BPJAMSOSTEK dan lembaga sosial Aceh adalah wujud nyata nilai ta’awun (tolong-menolong) dalam Islam.
“BPJS harus menjadi sarana ta’awun, bukan sekadar administrasi perlindungan,” tegasnya.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama memperkuat sistem jaminan sosial berbasis syariah dan kearifan lokal sebagai bagian dari Agenda Sosial Aceh Bermartabat. (*)