Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) menggelar sosialisasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur gampong dan pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh keuchik, camat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tersebut dibuka langsung oleh Pj. Walikota Banda Aceh, Ade Surya, di Aula Kantor Walikota, Rabu (25/09/2024).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran aparatur gampong akan pentingnya perlindungan BPJAMSOSTEK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 10 Tahun 2024 yang mewajibkan keuchik dan aparatur gampong mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Selain itu, Peraturan Walikota Banda Aceh No. 2 Tahun 2024 juga mengamanatkan alokasi dana gampong untuk pembayaran iuran jaminan sosial, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Walikota Banda Aceh menyerahkan santunan Jaminan Kematian secara simbolis kepada ahli waris tiga aparatur gampong yang telah meninggal dunia.
Penerima santunan meliputi ahli waris alm. Muslim Umra (Desa Lamteumen Timur) sebesar Rp42.518.560, ahli waris alm. Mahdi Budiman (Desa Deah Glumpang) sebesar Rp42.569.630, dan ahli waris alm. Irwani (Desa Lambhuk) sebesar Rp43.496.780.
“Kepesertaan BPJAMSOSTEK memberikan manfaat nyata, seperti menanggung biaya kecelakaan kerja, santunan kematian, dan jaminan hari tua,” kata Ade Surya. Ia berharap, dengan adanya perlindungan ini, para aparatur gampong dan pengurus BUMG dapat bekerja lebih tenang dan aman.
Layanan Syariah untuk Perlindungan Gampong
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal, menambahkan bahwa di Aceh, BPJAMSOSTEK telah menerapkan layanan syariah dalam memberikan perlindungan kepada peserta. “Aparatur gampong yang terdaftar akan dilindungi dari berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan dan kematian,” ujarnya.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi pekerja, termasuk aparatur gampong. “BPJAMSOSTEK mengambil alih tanggung jawab pemberi kerja dalam melindungi pekerja dari risiko kerja,” tutup Iqbal.
Kepala DPMG Kota Banda Aceh, Ir. Muhammad Syaifuddin Ambia, ST., MT., menegaskan pentingnya perlindungan bagi aparatur gampong dan pengurus BUMG. “Mereka adalah ujung tombak pembangunan ekonomi gampong, sehingga keselamatan dan kesehatan kerja mereka harus menjadi perhatian utama,” kata Syaifuddin.
Dengan adanya program BPJAMSOSTEK ini, diharapkan aparatur gampong dan pengurus BUMG dapat bekerja dengan lebih produktif dan terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bertugas.(*)