Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama BNNP Aceh dan BNNK Aceh Tamiang menangkap seorang pembawa sabu seberat 6 kg di kawasan Aceh Tamiang.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser kepada wartawan, Kamis (27/9/2018) mengatakan, tersangka berinisial MNU alias Gd,30, warga Dusun Paya Tualang, Gampong Bukti Pala, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, yang ditangkap atas informasi masyarakat.
“Pelaku ditangkap di kawasan Simpang Kapal, Aceh Tamiang, saat mengendarai motor. BNN juga mendapatkan sabu yang dibungkus dan dilakban cokelat dalam jok motornya,” ujar Brigjen Pol Faisal Abdul Naser dalam konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Banda Aceh.
Faisal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap MNU alias Gd, barang haram itu dibawa atas perintah temannya berinisial IF selaku pemilik sabu. Sabu itu rencananya akan diantar ke pembeli berinsial FR, yang saat ini keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak BNN.
“Selain sabu dan motor juga diamankan tiga unit handphone miliknya. Pelaku lain masih dikejar dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” kata jenderal bintang satu ini.
Kepala BNN menceritakan, MNU alias Gd ditangkap saat tengah jalan bersama anak dan istrinya.
“Anak dan istrinya sudah dipulangkan. Istrinya hanya dimintai keterangan saja terkait sabu yang ada pada suaminya untuk kepentingan penyelidikan kita,” tambahnya.
Selain penangkapan tersangka dan 6 kg sabu, BNN juga menangkap pemilik sabu 3 kg yang disita di Jakarta beberapa waktu lalu.
BNN menangkap seorang pengendali sabu yang selama ini buron berinsial AMJ, 27, warga Matang Geulumpang Dua, Kab Bireuen. Dia ditangkap setelah BNN melakukan pengembangan terhadap tersangka yang ditangkap sebelumnya di Jakarta.
Dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil mewah jenis Honda Civic Hatchback milik pelaku. (CB01)