Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh bekerjasama dengan Direktorat Jenderal HAM dan UNICEF melaksanakan bimbingan teknis Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) Aceh.
Bimtek yang berlangsung di Kyriad Hotel Banda Aceh, Senin (6/5/2024) ini merupakan lanjutan dari Bimtek yang dilaksanakan sebelumnya secara online dengan anggota GTD BHAM. Bimtek ini untuk menyampaikan materi sesuai modul dalam Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Stranas BHAM yang akan digunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk kemajuan dunia usaha.
“Dalam tugas dan funginya untuk melaksanakan penguatan dan pelaksanaan HAM, Kanwil Kemenkumham Aceh memiliki tugas di antaranya melaksanakan sosialisasi serta pelatihan bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha,” kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh, Sri Yusfini Yusuf.
Dalam sambutannya, Yusfini juga menjelaskan agar terlaksananya program bisnis dan HAM bagi pelaku usaha perlu diperhatikan langkah-langkah yang kongkrit dengan melaksanakan tiga pilar utama yakni perlindungan, penghormatan dan pemulihan HAM.
“Terkait tiga pilar tersebut, pemerintah berkewajiban melindungi seluruh bangsa Indonesia dari pelanggaran HAM oleh pihak pabrik sebagai pelaku bisnis, melalui kebijakan, regulasi dan edukasi,” sambung Yusfini.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Aceh, Muhammad Junaidi mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menyampaikan sejak awal Pemerintah Provinsi Aceh telah menegaskan dan berkomitmen terhadap perlindungan HAM dalam segala aspek kehidupan.
“Dengan kehadiran GTD BHAM kita dapat memperkuat komitmen tersebut dalam konteks bisnis,” ucap Junaidi.
Junaidi melanjutkan dalam hal bisnis yang beroperasi di wilayah Aceh, sudah seharusnya pelaku bisnis mampu berperan sebagai mitra pembangunan yang bertanggung jawab, menghormati HAM serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Aceh.
“Oleh karena itu, pentingnya memperhatikan aspek HAM dalam bisnis yang dijalankan di Aceh. Tidak dapat kita abaikan, ini adalah langkah krusial untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat,” lanjut Junaidi.
Junaidi juga berharap dengan adanya GTD BHAM dapat menjadi jembatan antara pemerintah, sektor bisnis dan masyarakat. Antara lain dengan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan pastinya menghormati HAM. (*)