Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sekda Kota Banda Aceh, Jalaluddin, memimpin personal Satpol PP untuk menumbangkan reklame raksasa bando di Jalan WR Supratman, Peunayong, Banda Aceh, Sabtu (11/10/2025) dini hari.
Reklame bando yang melintang di ruas jalan tersebut ditumbangkan karena disebut tidak berizin. Penertiban tersebut dipimpin Jalaluddin dan Kasatpol PP/WH Banda Aceh, M Rizal.
Mereka turun bersama tim gabungan antara lain Asisten 1 Bakhtiar, Asisten 2 Faisal, Kepala DLHK3 Hamdani, Kadishub Ambia, Kepala Bappeda Rosdi, dan beberapa kepala dinas lain.
Sebelum menumbangkan reklame bando raksasa itu, tim telah menutup area ruas jalan tersebut agar tidak dilalui kendaraan selama penertiban. Dishub Kota Banda Aceh dan Satlantas terlihat sudah menutup ruas jalan persimpangan menuju jalan itu.
Selama proses penertiban, tim lebih dulu memotong tiang reklame sebelum akhirnya ditarik jatuh ke jalan dan dicincang menjadi besi-besi kecil di jalanan. Selama proses penarikan penumbangan reklame, semua pejabat terlihat ikut menarik tali yang sudah diikat di reklame.
Penertiban kali ini merupakan bagian dari puluhan reklame di Kota Banda Aceh yang tidak berizin. Ini menjadi komitmen Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal untuk menata ulang reklame di Kota Banda Aceh.
Penertiban ini berlangsung hingga menjelang Subuh sejak dini hari. Selanjutnya, reklame yang ditertibkan itu dibawa ke gudang milik Pemko Banda Aceh dan dalam status penyitaan. (*)