Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehBerkas 5 Tersangka Penyudupan 18 Ton Bawang Merah ke Jaksa

Berkas 5 Tersangka Penyudupan 18 Ton Bawang Merah ke Jaksa

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe, melakukan pelimpahan berkas tahap dua, yakni penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus penyeludupan 18 ton bawang merah ilegal berasal dari Thailand kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Rabu siang (3/6/2020).

Seperti diketahui, tim gabungan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 18 ton bawang merah ilegal di pesisir pantai antara Kecamatan Baktiya Barat –Seunuddon, Aceh Utara, pada Rabu (4/3/2020). Petugas ketika itu turut mangamankan lima tersangka dalam kasus tersebut

Kelima tersangka tersebut masing-masing Hab,60 sebagai pemilik bawang, Dah,49, sebagai nakhoda kapal dan Zul, 23, sebagai kepala kamar kapal, sementara Nur, 43, dan Az, 20, keduanya merupakan ABK kapal. Kelima tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea cukai Lhokseumawe, Andi Marwan, kepada sejumlah wartawan usai menyerahkan berkas tahap dua mengatakan, sebelumnya kelima tersangka ditahan atau dititip di Lapas kelas II-A Lhokseumawe, sejak 6 Maret 2020.

Sementara Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, didampingi Kasi Pidsus Wahyudi Kuoso mengatakan, sambil mempersiapkan berkas penuntutan yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, kelima tersangka ini akan dititip di Lapas kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

“Kelima tersangka ini dapat dikenakan Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” terangnya. (Riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER