Medan (Waspada Aceh) – Bentrokan antara warga dengan pihak pengamanan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) terjadi, Senin (22/9/2026) pagi, hingga mengakibatkan puluhan orang terluka dari kedua belah pihak.
Bentrokan terjadi di wilayah Buttu Pengaturan, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Hengky Manalu, selaku Pimpinan Wilayah (PW) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano, mengatakan bahwa warga yang terlibat konflik merupakan masyarakat Adat Sihaporas.
“Pemicunya perusahaan mau melakukan tanam paksa di tanah adat Sihaporas. Warga melarang dan mencoba negosiasi, tetapi langsung diserang para pekerja PT TPL,” kata Hengky.
Timnya mengungkap sedikitnya 33 orang mengalami luka, terdiri dari 15 pria dan 18 perempuan.
Dia menjelaskan, dari total korban itu, 10 orang di antaranya mengalami luka pada bagian kepala, mulut, dan luka lebam di bagian kepala maupun badan.
“Hingga saat ini, warga masih bertahan di lokasi. Mereka takut ada serangan susulan,” ucapnya.
Penjelasan PT TPL
Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang memberikan penjelasan mengenai kondisi yang terjadi. Salomo menjelaskan melalui surat elektronik yang dikirim ke wartawan.
Salomo menjelaskan aktivitas operasional di areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) di Sektor Aek Nauli, Desa/Nagori
Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, merasa terganggu akibat aksi
sekelompok orang. Mereka melakukan penghadangan dan penyerangan dengan melempari pekerja serta melempari
kendaraan perusahaan menggunakan bat. Selain itu juga memblokade jalan dengan kayu gelondongan, dan membakar satu
unit mobil operasional.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, ketika pekerja sedang dalam perjalanan menuju lokasi penanaman
eukaliptus.
Lalu, kata Salomo, sekelompok orang kemudian menghadang dan melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan
enam orang mengalami luka-luka, yaitu Rocky Tarihoran selaku karyawan Humas, tiga orang petugas keamanan
bernama Saut Ronal, Edy Rahman, dan Markus, serta seorang anggota mitra bernama Nurmaini Situmeang.
Selain itu, kata dia, dua unit kendaraan operasional perusahaan turut mengalami kerusakan dan terbakar, yaitu mobil patroli security Aek Nauli dengan nomor polisi BK F 8711 HK dan mobil truk fire safety.
Seluruh korban luka telah dibawa ke RSUD Parapat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Perusahaan juga telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang untuk segera ditangani sehingga
pelaku dapat ditindak sesuai hukum dan kegiatan operasional dapat kembali berjalan normal,” ungkapnya.
Jelasnya lagi, TPL melaksanakan kegiatan penanaman, perawatan, dan pemanenan di areal konsesi sesuai dengan Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui oleh pemerintah.
Seluruh aktivitas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku pabrik dengan melibatkan masyarakat lokal, khususnya warga Desa Sipolha dan Sihaporas.
“Melalui keterlibatan masyarakat, perusahaan tidak hanya membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga turut
meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan tanaman industri yang berkelanjutan,” tuturnya.
Sebelum kegiatan dimulai, TPL telah melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Seluruh operasional perusahaan dijalankan secara legal berdasarkan izin resmi yang diberikan oleh pemerintah.
“TPL juga berkomitmen untuk selalu mengedepankan dialog terbuka dan solusi damai dalam menghadapi setiap tantangan sosial, dengan mengutamakan kepentingan bersama serta menghindari tindakan yang merugikan pihak mana pun,” tegasnya. (*)



