Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaAcehBebas Karena Corona, 33 Napi Lapas Narkotika Langsa Senang Campur Cemas

Bebas Karena Corona, 33 Napi Lapas Narkotika Langsa Senang Campur Cemas

Langsa (Waspada Aceh): Suasana haru, bahagia dan ceria bercampur cemas terpancar dari raut wajah 33 warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Langsa, karena mendapatkan program asimilasi rumah dalam upaya pencegahan pandemi virus Corona (COVID-19).

Kepala Lapas Kelas II B Narkotika Langsa, Herman Anwar Amd, kepada Waspada, Jumat (3/4/2020) mengatakan, pengeluaran dan pembebasan narapidana tersebut, tertuang melalui program asimilasi dan integrasi sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Hal itu sesuai dengan Permenkum dan HAM No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Dia menjelaskan, saat ini napi yang menghuni LP Narkotika Kelas IIB Langsa dari sekira 578 orang, dengan kapisitas daya tampung LP tersebut sekitar 395 orang. Jadi yang mendapatkan program asimilasi rumah sebanyak 33 orang WBP, ujarya.

Adapun, pembebasan narapidana ini dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, di mana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 1/2 dari masa pidananya dan 2/3 dari masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020, imbuh Herman Anwar. (cmw)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER