Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Petugas Bea Cukai Lhokseumawe menyita lima unit sepeda motor besar (moge) mewah dan dua koli suku cadang dalam penggerebekan sebuah gudang di Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Sabtu (21/6/2025).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyatakan, seluruh barang yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
“Gudang tersebut kami gerebek setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyimpanan barang-barang impor ilegal, termasuk rokok ilegal,” kata Vicky, Minggu (22/6/2025).
Penggerebekan dilakukan oleh tim Bea Cukai bersama personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lhokseumawe, dengan pendampingan aparatur desa setempat.
Saat tim memasuki lokasi, ditemukan lima motor besar dan dua koli suku cadang tanpa dokumen resmi.
Seluruh barang disita dan dibawa ke kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan penyelundupan dan pihak-pihak yang terlibat,” tambah Vicky.
Ia menegaskan, penindakan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga industri dalam negeri.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengajak siapa saja untuk turut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas ilegal, dan kami pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan,” tuturnya. (*)