Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaNasionalBea Cukai Gagalkan Penyelundupan 15,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 15,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh

Banda Aceh  (Waspada Aceh)– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan rokok impor ilegal di perairan Aceh sepanjang Mei 2024. Total 15.9 juta batang rokok ilegal berhasil disita dalam dua operasi tersebut.

Kepala DJBC Aceh, Safuadi, mengungkapkan dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Senin (3/6/2024), operasi pertama dilakukan pada 18 Mei 2024, sebuah kapal kayu berinisial ID berasal dari Thailand terdeteksi memasuki perairan Aceh Utara di Kuala Cangkoi.

Petugas mengamankan 5,9 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang Rp14 miliar dan potensi kerugian negara Rp18,6 miliar. Empat tersangka kini sedang menjalani proses penuntutan di pengadilan.

Operasi kedua terjadi pada 26 Mei 2024 petugas menemukan kapal kayu berinisial TA di perairan Kuala Langsa yang membawa 10 juta batang rokok ilegal.

Nilai barang mencapai Rp23,8 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp31,5 miliar.

“Satu tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” jelasnya.

Secara keseluruhan, DJBC Aceh berhasil menyita 15,9 juta batang rokok ilegal dengan total nilai Rp37,8 miliar, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp50 miliar. Safuadi menegaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena tidak membayar cukai, tetapi juga berpotensi mengandung bahan berbahaya karena tidak melalui pemeriksaan BPOM.

“Konsumsi rokok ilegal sangat berisiko, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang tergiur harganya yang murah,” ujarnya.

Para penyelundup menggunakan modus  dengan kapal nelayan yang seolah-olah sedang menangkap ikan, namun sebenarnya melakukan transfer barang dari kapal ke kapal.

“Kejelian petugas dalam mendeteksi modus ini sangat penting untuk mencegah masuknya barang ilegal,” tambah Safuadi.

Lanjutnya, Bea Cukai terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Aceh, yang dikenal sebagai pintu masuk utama barang ilegal ke Indonesia.

“Dengan upaya ini, diharapkan penyelundupan rokok ilegal dapat diminimalisasi demi melindungi kesehatan masyarakat dan pendapatan negara,” tuturnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER