Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Aceh memusnahkan sebanyak 248.668 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2024.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Aceh, Selasa (22/7/2025), sebagai bentuk komitmen dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara.
Nilai total barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp365 juta, dengan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan bahwa meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, peredaran rokok ilegal masih marak, terutama di warung-warung kecil di wilayah pinggiran.
“Rokok ilegal masih banyak beredar di warung-warung. Harganya yang murah membuat produk ini tetap diminati,” ujar Bier.
Rokok-rokok tersebut dikategorikan ilegal karena tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan, atau merupakan barang bekas yang dilarang untuk diedarkan kembali.
Tren penindakan terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022 tercatat sebanyak 3,5 juta batang rokok ilegal ditindak, naik menjadi 14,3 juta batang pada 2023, dan melonjak ke 21,9 juta batang sepanjang 2024. Sementara pada semester I tahun 2025 saja, penindakan sudah mencapai 7,3 juta batang.
Menurut Bier, penindakan dilakukan secara rutin, baik melalui operasi pasar maupun edukasi langsung kepada pedagang. Namun, apabila ditemukan unsur pidana, kasus akan dilanjutkan ke proses hukum.
“Kalau hanya pelanggaran ringan, barang kami sita dan musnahkan. Tapi kalau ada unsur pidana, akan kami proses,” tegasnya.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal karena berkonsekuensi hukum dan merugikan negara.
“Pajak dan cukai dari rokok legal digunakan untuk pembangunan. Kalau membeli rokok ilegal, berarti kita ikut merampas hak masyarakat atas layanan publik,” ujarnya.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh tertanggal 8 Juli 2025, dan menjadi bagian dari pengelolaan barang milik negara yang transparan. (*)