Banda Aceh (Waspada Aceh) – Bea Cukai Aceh memusnahkan 1.765 karung bawang merah dan 26 karung pakaian bekas hasil penyelundupan di KPPBC TMP C Banda Aceh, Kamis (13/3/2025).
Barang ilegal ini berasal dari Thailand dan masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur laut. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di kantor Bea Cukai, lalu dilanjutkan dengan pembakaran di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.
Kepala Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengatakan barang-barang ilegal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan masyarakat.
“Bawang merah ilegal ini mengandung virus Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV), yang bisa menyebabkan gagal panen di sentra produksi bawang Aceh seperti Sigli dan Takengon,” kata Safuadi saat konferensi pers.
Sementara itu, pakaian bekas selundupan diduga berasal dari limbah luar negeri, termasuk bekas rumah sakit, yang berpotensi membawa penyakit menular.
Dari total 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas yang disita, 3 karung bawang merah dan 2 karung pakaian bekas tidak dimusnahkan karena digunakan sebagai barang bukti di pengadilan serta untuk uji laboratorium oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nanggroe Aceh Darussalam.
Kerugian Negara Capai Rp1,73 Miliar
Bea Cukai memperkirakan total nilai barang selundupan yang disita mencapai Rp755,39 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,73 miliar. Barang-barang ini disita dalam operasi penindakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara, pada 12 Februari 2025.
Dalam operasi itu, tim gabungan Bea Cukai menghentikan kapal KM R B (GT 43) yang mengangkut barang ilegal tanpa manifes. Kapal tersebut diawaki enam orang, termasuk nahkoda MSF dan lima anak buah kapal (ABK).
Selain bawang dan pakaian bekas, petugas juga menyita 4 unit ponsel, 1 telepon satelit, dan 1 bendera Thailand.
Para pelaku kini tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan terancam hukuman pidana.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah penyelundupan di wilayah perairan Aceh.
“Kami berkomitmen memberantas masuknya barang ilegal yang dapat merusak ekonomi dan membahayakan masyarakat,” ujar Safuadi. (*)