Minggu, Desember 7, 2025
spot_img
BerandaAcehBea Cukai Aceh Musnahkan iPhone, Kosmetik dan Jutaan Batang Rokok

Bea Cukai Aceh Musnahkan iPhone, Kosmetik dan Jutaan Batang Rokok

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 6,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang November 2024 hingga September 2025.

Total potensi kerugian negara dari peredaran rokok tanpa pita cukai itu ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan,” kata Bier dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (22/10/2025).

Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan berbagai barang hasil penindakan kepabeanan lainnya senilai Rp139 juta, di antaranya telepon genggam merk iPhone, pakaian bekas, kosmetik, obat-obatan, pestisida, dan produk makanan yang tidak memenuhi ketentuan impor.

665 Penindakan Sepanjang 2025

Sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2025, Bea Cukai Aceh mencatat 665 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dari jumlah tersebut, 284 kasus di antaranya merupakan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai dengan total 6,89 juta batang senilai Rp5,47 miliar.

“Wilayah Aceh memiliki posisi strategis sekaligus rawan karena berhadapan langsung dengan jalur perdagangan internasional. Karena itu, kami menempatkan Aceh sebagai fokus utama pengawasan nasional,” ujar Bier.

Selain kasus rokok ilegal, Bea Cukai Aceh juga mencatat 80 penindakan narkotika bersama aparat penegak hukum dengan total barang bukti mencapai 5,89 ton. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu, ganja, MDMA, dan kokain.

Menurut Bier, dari penindakan itu sekitar 9,4 juta jiwa terselamatkan dan negara menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp15 triliun.

Beberapa penindakan besar juga terjadi di wilayah kerja Bea Cukai Aceh.
Pada 13 September 2025, Bea Cukai Langsa menggagalkan penyelundupan 8 unit sepeda motor, 20 koli suku cadang, dan 1 truk impor ilegal.

Sementara itu, pada 10 Oktober 2025, Bea Cukai Lhokseumawe menyita 3,87 juta batang rokok ilegal beserta 1 truk pengangkutnya. Tiga orang tersangka kini telah ditetapkan, dan kasusnya memasuki tahap penyidikan.

Bier menegaskan, strategi Bea Cukai tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada penguatan sinergi dengan instansi lain serta masyarakat.

“Kami bersinergi dengan aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan masyarakat agar pengawasan berjalan efektif. Kami ingin industri legal tumbuh, lapangan kerja tercipta, dan ekonomi daerah ikut bergerak,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelundupan.

“Penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi, bahkan kami siap menjerat pelaku dengan tindak pidana pencucian uang jika ditemukan indikasi,” tegasnya.

Melalui berbagai langkah pengawasan dan sinergi tersebut, Bea Cukai Aceh optimistis dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen, sejalan dengan target Asta Cita Pemerintah.

“Kami berkomitmen menjaga negeri, menegakkan hukum, dan memastikan ekonomi Indonesia tumbuh secara berkeadilan,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER