Sabtu, September 6, 2025
spot_img
BerandaAcehBea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 4,5 Ton Narkotika Pada Semester I 2025

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 4,5 Ton Narkotika Pada Semester I 2025

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) seberat 4,5 ton sepanjang Januari hingga Juni 2025.

Jumlah ini setara dengan 50 persen dari total penindakan NPP secara nasional pada semester pertama tahun ini.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan penindakan tersebut dilakukan melalui 60 kali operasi di sejumlah jalur rawan penyelundupan di wilayah Aceh.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama erat dengan aparat penegak hukum lainnya. Kita terus memperketat pengawasan, terutama karena posisi Aceh berada di antara dua kawasan penghasil narkotika dunia, yakni Golden Crescent dan Golden Triangle,” ujarnya di Banda Aceh, Senin (14/7/2025).

Leni menjelaskan, tren penindakan NPP di Aceh mengalami peningkatan. Pada 2022 tercatat 1,45 ton, lalu naik menjadi 2,35 ton pada 2023.

Sempat turun menjadi 1,66 ton pada 2024, namun semester pertama 2025 sudah mencatatkan angka tertinggi yaitu 4,5 ton.

“Ini menunjukkan bahwa Aceh menjadi salah satu titik krusial dalam jalur peredaran narkotika internasional. Bea Cukai sebagai garda terdepan akan terus berkomitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” tambahnya.

Selain pengawasan narkotika, Bea Cukai Aceh juga mencatat capaian penting dalam menjaga penerimaan negara.

Hingga Juni 2025, Bea Cukai Aceh melakukan penindakan terhadap 7,3 juta batang rokok ilegal, melanjutkan tren kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebanyak 16 perusahaan rokok yang tersebar di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, dan Meulaboh, berada dalam binaan dan pengawasan Bea Cukai.

Di antaranya adalah Aceh Cigar International Group, Rampago Jaya, dan Aceh Tobacco Mandiri. Untuk penegakan hukum, sebanyak 8 kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara itu, 12 kasus diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium dengan total nilai penyelesaian mencapai Rp787 juta, meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Barang ilegal lainnya yang berhasil ditindak termasuk pakaian bekas, kendaraan bermotor, suku cadang, satwa dilindungi, bawang merah, dan teh hijau.

Sebagai bagian dari strategi pengawasan, Bea Cukai Aceh juga membentuk Satuan Tugas Interdiksi di Bandara Sultan Iskandar Muda, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait melalui operasi gabungan, bimbingan teknis, dan optimalisasi analisis data intelijen.

“Seluruh capaian ini adalah bukti bahwa Bea Cukai Aceh tidak hanya fokus pada pengawasan barang ilegal, tapi juga memastikan stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai dan kepabeanan,” tutup Leni. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER