Banda Aceh (Waspada Aceh) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) di Banda Aceh akan menutup apotek apabila masih menjual obat-obatan sirop yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Kepala BB POM di Banda Aceh Yudi Noviandi, mengatakan, saat ini pihak distributor sedang melakukan recall product (penarikan produk) obat sirop terlarang pada apotek di seluruh Indonesia.
“Recall ini dilakukan secara mandiri oleh industri farmasi melalui distributor kepada outlet,” jelas Yudi, di Kantor BB POM di Banda Aceh, Selasa (25/10/2022).
Yudi menambahkan, distributor diberikan waktu selama 20 hari kerja menyelesaikannya sejak perintah recall diterbitkan untuk seluruh outlet yang ada. Saat proses recall, lanjut Yudi, BB POM di Banda Aceh bertugas memantau dan memastikan recall itu terjadi dan selesai secepatnya.
Sebelumnya, untuk wilayah Banda Aceh sudah dilakukan recall produk terhadap 4 jenis obat yang ada di apotek. “Setelah direcall yang terpenting jangan dijual kembali,” sambungnya.
Apabila ada temuan di apotek yang menjual obat tersebut, maka BPOM akan memberi sanksi berupa peringatan keras pada apotek yang bersangkutan.
“Jika mengulangi akan dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan. Dalam artian ke depannya apotek itu akan ditutup dan tidak beroperasi lagi, karena melanggar aturan yang telah ditetapkan,” paparnya. (*)