Calang (Waspada Aceh) – Panglima Laot Lhok Calang, Aceh Jaya, M.Yunan, mengatakan, sejak dua minggu terakhir, para nelayan di daerah itu tidak melaut karena ketiadaan BBM (Bahan Bakar Minyak).
“Saat ini nelayan sudah tidak melaut karena BBM jenis solar sangat sulit didapatkan,” kata M.Yunan kepada Waspadaaceh.com, Senin (31/12/2018).
Menurutnya ada sekitar 360 nelayan di wilayah itu yang tidak melaut. Yunan berharap kepada pemerintah adanya perhatian khusus kepada nelayan yang umumnya berpenghasilan pas-pasan.
Sementara itu Panglima Laot Kabupaten Aceh Jaya, Usman Umar, kepada Waspadaaceh.com di kediamannya mengatakan, kelangkaan BBM jenis solar menjadi penyebab nelayan di desanya sudah dua pekan tidak turun kelaut.
Kesulitan mendapat BBM tersebut terkait dengan aturan yang dibuat oleh SPBU. Pihak SPBU meminta satu bot, satu rekomendasi dan tidak bisa diwakilkan.
“Jika begini prosedurnya, kapan nelayan ke laut. Kapan mereka ke SPBU, kapan mereka mengambil rekomendasi. Sementara mereka itu adalah nelayan kecil,” tegas Usman.
Selama ini, sambung dia, pihaknya mempunyai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Aceh Jaya. Dalam rekomendasi itu, disebutkan jumlah nelayan, jumlah kebutuhan per hari dalam satu bot, dapat diambil oleh satu orang atas rekomendasi dari Panglima Laot
“Namun sekarang berbeda. Dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan SPBU, ini menjadi kendala bagi kami sehingga para nelayan terhambat,” kata Usman.
Dimas Mulyo Widyo S, Sales Executive Retail VI Pertamina Aceh, menjelaskan, perihal BBM solar nelayan, sesuai Perpres 191 Tahun 2014, yang boleh mengambil solar subsidi adalah kapal di bawah 30 GT. Itupun harus ada rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Kalau ada yang bertanya ada kapal yang di atas 30 GT mengambil BBM bagaimana? Pastinya harus menggunakan BBM solar non subsidi. Bisa Dexlite atau Pertamina Dex,” tuturnya.
Selain itu, kata Dimas, jika ada kapal 30 GT ke bawah mau mengambil BBM solar subsidi, nelayan tersebut harus mengurus terlebih dahulu rekomendasinya ke Dinas DKP. Jika tidak ada, SPBU tidak bisa melayani, karena ini sesuai Perpres 191 Tahun 2014, lanjut Dimas.
“Perihal aturan Perpres itu juga harus diketahui masyarakat. Kendaraan tambang dan perkebunan di atas enam roda tidak boleh mengisi solar subsidi,” tegas Dimas Mulyo. (zammil)