Kamis, November 27, 2025
spot_img
BerandaAcehBawa 4 Tuntutan, Massa Tertahan di Pagar Kantor Gubernur Aceh

Bawa 4 Tuntutan, Massa Tertahan di Pagar Kantor Gubernur Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sekitar seratusan massa yang tergabung dalam gerakan Rakyat Aceh Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (7/7/2025).

Mereka membawa empat tuntutan utama yang dianggap menyangkut martabat dan masa depan rakyat Aceh.

Salah satu tuntutan yang paling disorot adalah pengembalian tanah Blang Padang yang diklaim sebagai tanah wakaf Sultan Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman. Massa menilai, selama puluhan tahun tanah tersebut dikuasai oleh Kodam Iskandar Muda dan kini berstatus sebagai milik negara.

“Kami meminta kepada pemerintah pusat dan Kodam Iskandar Muda untuk mengembalikan tanah Blang Padang kepada masyarakat Aceh, termasuk seluruh hasil dari pengelolaan tanah Blang Padang selama ini,” kata Koordinator Aksi Yulindawati.

Tuntutan kedua yang disuarakan massa adalah pencopotan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia dianggap sebagai pemicu ketegangan antara Aceh dan Sumatera Utara terkait sengketa empat pulau di perbatasan.

Mereka juga mendesak pembatalan SK kepemilikan empat pulau atas nama Sumatera Utara dan memberlakukan SK baru.

“Pada saat Mendagri mengeluarkan SK terbaru, dia tidak mencabut SK 2025. Ini justru terkesan, seolah-olah SK lama masih tetap berlaku,” ujar perwakilan massa.

Tuntutan ketiga, massa menolak rencana pembangunan empat batalyon TNI baru di Aceh. Mereka menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan damai MoU Helsinki, yang membatasi jumlah personel militer di Aceh maksimal 14.700 orang. Saat ini, menurut massa, jumlah personel TNI di Aceh sudah melebihi 18.000.

“Pembangunan batalyon ini adalah bentuk pelanggaran damai. Luka Aceh belum sembuh, jangan tambah luka baru,” tegas salah satu aktivis, Yulindawati.

Berdasarkan pantauan, aksi massa sempat memicu kemacetan lalu lintas di sekitar Kantor Gubernur Aceh hingga pihak kepolisian menutup sementara jalan di kawasan tersebut. Upaya massa untuk menyampaikan aspirasi langsung ke dalam kompleks kantor gubernur gagal karena terhalang pagar besi yang dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Hingga berita ini ditayangkan, massa masih bertahan dan duduk di depan gerbang kantor. Mereka mengancam akan melanjutkan aksi ke Polda Aceh jika tidak diberi izin menyampaikan aspirasi secara langsung ke dalam Kantor Gubernur Aceh.

Mereka juga menduga adanya koordinasi antara Gubernur Aceh dan Polda Aceh untuk menghalangi aksi tersebut.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyatakan bahwa larangan masuk ke halaman Kantor Gubernur Aceh didasarkan pada pertimbangan keamanan dan informasi intelijen yang diterima pihak kepolisian.

Karena itu, dia mengimbau massa harus membubarkan diri paling lambat pukul 18.00 WIB sesuai dengan ketentuan undang-undang. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER