Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang pria berinisial YM, 53, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto dalam keterangannya, Minggu, (8/1/2023) membenarkan ihwal penangkapan bandar ganja tersebut. YM ditangkap di Kampung Kute Tanyung, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Jumat, (6/1/2023).
Selain bandar atau YM, lanjut Indra, sebelumnya juga telah diamankan ES, 34, M, 31, dan B, 31. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Sementara, YM berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya. Di mana, salah satu pelaku mengaku mendapatkan ganja dari bandar YM.
Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak menangkap YM. Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas berisikan lima bungkus ganja yang lengkap dengan ranting serta biji, dua karung kecil berisikan ganja, dan satu toples juga berisikan ganja.
“Bandar ganja YM ditangkap hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya. Bersama YM ikut diamankan ganja seberat 1,5 kg,”jelas Indra.
Saat ini, tambah Indra, satu bandar dan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, beserta barang bukti diamankan di Polres Baner Meriah untuk diproses hukum. (*)