Pemko Banda Aceh sendiri telah menunjukkan konsistensi yang luar biasa dalam beberapa tahun terakhir, di mana pemerintah kota terus meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Pemerintah Kota Banda Aceh mencatatkan prestasi baru dalam pengelolaan keuangan daerah dengan menjadi yang pertama secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Acara penyerahan yang penuh makna berlangsung di Kantor BPK RI Aceh pada hari Senin (30/3/2026), menjadi bukti nyata bahwa Pemko Banda Aceh tidak pernah menganggap remeh setiap kewajiban terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan.
Dalam momen penting tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh Jalaluddin, bersama Asisten Administrasi Umum M Nurdin, serta jajaran pejabat terkait dari berbagai unit kerja pemerintah kota hadir untuk menyaksikan dan melaksanakan proses penyerahan secara tertib.
Kehadiran mereka tidak hanya sebagai representasi resmi, tetapi juga sebagai bentuk kesatuan dalam memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan keuangan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, dengan bangga menyampaikan bahwa laporan keuangan dari Pemko Banda Aceh menjadi yang pertama yang diterima oleh pihaknya pada tahun ini. Angka kepemimpinan ini bukanlah kebetulan semata, melainkan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang matang di balik layar.
“Ini laporan keuangan pertama yang kami terima untuk tahun ini, dan kami sangat mengapresiasi upaya Pemko Banda Aceh atas ketepatan waktu yang luar biasa dalam menyelesaikan serta menyerahkan dokumen penting ini,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Andri juga mengungkapkan bahwa pihak BPK telah siap untuk segera melaksanakan langkah berikutnya. Pemeriksaan terinci terhadap LKPD Pemko Banda Aceh telah dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 6 April mendatang, dengan proses yang akan dilakukan secara menyeluruh dan objektif sesuai dengan standar audit yang berlaku nasional.
Hasil dari pemeriksaan komprehensif ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk opini audit – sebuah instrumen penting yang menjadi tolak ukur kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Output utama dari pemeriksaan yang kami lakukan adalah opini resmi atas laporan keuangan yang diserahkan. Kami berharap bahwa hasil audit ini tidak hanya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota, tetapi juga dapat diakses dan menjadi konsumsi publik luas sebagai bentuk nyata dari transparansi yang kita junjung tinggi,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah dengan tegas menegaskan komitmen tak tergoyahkan dari pemerintah kota terhadap penerapan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa penyerahan LKPD tepat waktu bukanlah sekadar pencapaian administratif, melainkan bagian integral dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang berkualitas dan dapat dipercaya.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran Pemko Banda Aceh telah memberikan upaya maksimal dalam menyusun setiap bagian dari laporan keuangan.
Setiap angka dan catatan dalam dokumen tersebut disusun dengan cermat sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku serta peraturan perundang-undangan terkait, dengan tujuan utama untuk memberikan gambaran yang akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan tentang kondisi keuangan kota selama tahun anggaran 2025.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif yang harus kita tuntaskan. Lebih dari itu, ini adalah bagian penting dari upaya kami membangun dan memelihara kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Kami siap sepenuhnya untuk mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK dengan sikap terbuka dan objektif, sekaligus berharap bahwa hasilnya dapat kembali mempertahankan opini terbaik yang telah menjadi kebanggaan kita bersama,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Sebagai catatan penting, opini yang diberikan oleh BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah telah menjadi indikator utama dalam menilai tingkat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
Pemko Banda Aceh sendiri telah menunjukkan konsistensi yang luar biasa dalam beberapa tahun terakhir, di mana pemerintah kota terus meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bukti nyata bahwa standar pengelolaan keuangan yang diterapkan telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Dengan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemko Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya yang tak pernah pudar dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini tidak hanya memperkuat posisi kota sebagai pelopor dalam tata kelola keuangan, tetapi juga menjadi landasan yang kokoh untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah yang selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi kemajuan Banda Aceh. (Adv)



