Minggu, September 7, 2025
spot_img
BerandaAcehBaliho Terbesar di Banda Aceh Dibongkar Pemko, Perusahaan Iklan Protes 

Baliho Terbesar di Banda Aceh Dibongkar Pemko, Perusahaan Iklan Protes 

Banda Aceh (Waspada Aceh) – PT Multigrafindo Mandiri menyatakan keberatan atas pembongkaran billboard raksasa miliknya di kawasan Jembatan Pante Pirak, Banda Aceh, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh pada Sabtu malam (6/9/2025).

Perusahaan menilai langkah Pemko dilakukan sepihak, padahal menurut pihak perusahaan kontrak sewa titik reklame tersebut masih berlaku hingga April 2026. Reklame berukuran besar itu telah berdiri sejak 2005 dan menjadi salah satu titik iklan terbesar di Banda Aceh.

Direktur PT Multigrafindo Mandiri, Simson Tambunan, menegaskan pihaknya sudah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan membayar pajak.

“Kami masih punya kontrak sampai 2026, tapi anehnya, billboard kami tetap dibongkar,” ujarnya kepada Waspadaaceh.com, Minggu (7/9/2025).

Menurut Simson, alasan pembongkaran yang disampaikan Pemko berubah-ubah. Surat pertama Pemko mengklaim perusahaan tidak memiliki izin, sementara surat berikutnya mengacu pada aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Master Plan Kota Banda Aceh, yang disebut masih dalam tahap penyusunan. “Kalau memang ada regulasi baru, mohon ditunjukkan. Sampai sekarang hanya penyampaian lisan, dokumen tertulis tidak ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mencoba menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. “Kalau reklame horizontal dilarang, kami ajukan penempatan secara vertikal. Tapi Pemko hanya mengiming-imingi lokasi baru, sampai sekarang masih sebatas janji,” jelasnya.

Akibat pembongkaran, kontrak iklan dengan produsen Sirup Kurnia yang masih berjalan hingga 2026 ikut terancam. Simson menyebut perusahaannya telah melunasi pajak Rp252 juta per tahun untuk titik tersebut.

“Kerugian kami besar, baik materiil maupun reputasi. Nilainya bisa miliaran rupiah,” ungkapnya.

PT Multigrafindo Mandiri menyatakan siap menempuh jalur hukum bila tidak ada penyelesaian yang adil. “Kami bukan ingin melawan Pemko, tetapi menuntut kepastian hukum. Jika situasi seperti ini dibiarkan, iklim investasi di Banda Aceh bisa hancur,” tutup Simson.

Hingga berita ini diturunkan, Pemko Banda Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan perusahaan dimaksud atas pembongkaran billboard tersebut. (*)

Direktur PT Multigrafindo Mandiri, Simson Tambunan, menunjukkan dokumen kontrak sewa titik reklame di depan billboard perusahaannya yang berada di dekat Jembatan Pante Pirak dan telah dibongkar sebagian oleh Pemko Banda Aceh, Minggu (7/9/2025). (Foto/Cut Nauval D).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER