Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko untuk tepat waktu dan rutin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk ketertiban administrasi.
Hal itu akan menjadi contoh bagi masyarakat untuk membayar PKB kendaraan miliknya juga dengan tertib, kata Bakri Siddiq, Kamis (12/1/2023).
“Saya sudah meminta kepada Kepala BPKK untuk melakukan verifikasi rutin terhadap ketertiban administrasi pajak kendaraan bermotor setiap tahun. Segera lakukan pembayaran PKB tepat waktu kepada OPD melalui BPKK,” lanjut Bakri Siddiq.
Seperti diketahui, sejak 9-13 Januari 2023 ini, BPKK bersama Samsat Banda Aceh menggelar fisik kendaraan bermotor (ranmor) dinas milik Pemko Banda Aceh di halaman Kantor BPKK bertajuk “Gelar Integritas Pengoperasian Ranmor Dinas Milik Pemko Banda Aceh”.
Hal itu berdasarkan perintah dari Pj Wali Kota Banda Aceh melalui Surat Edaran Nomor 030/1610 tentang Pelaksanaan Gelar Fisik Kendaraan Milik Pemko Banda Aceh dalam rangka pengamanan barang milik daerah tahun 2023.
Kabid Aset BPKK Banda Aceh Harisman menjelaskan pelaksanaan gelar fisik kendaraan dinas ini dalam rangka melakukan pendataan ulang dan verifikasi rutin. Sekaligus, katanya, dilakukan secara bersamaan dengan pihak Samsat Banda Aceh untuk mengecek STNK, PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) semua ranmor dalam penggunaan OPD.
“OPD pengguna barang yang melakukan pembayaran PKB melalui kordinasi BPKK. Tujuannya juga untuk ketertiban administrasi. Kita rutin dan tepat waktu membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Selain itu, dilakukannya pengecekan fisik ranmor secara parsial dan pemberian arahan kepada pemakai ranmor oleh petugas unsur kepolisian agar pemakai ranmor memastikan kendaraan yang dikendarainya laik jalan. Tujuannya juga untuk memberikan garansi ke masyarakat penerima pelayanan, petugas pemakai ranmor dinas dengan maksimal sekaligus minimalisir kecelakaan.
Harisman menjelaskan jumlah kendaraan dinas hingga akhir tahun 2022 kemarin berjumlah 1004 kendaraan dinas terdiri dari 535 unit roda dua (R2), 56 unit (R3), 404 unit (roda 4) dan 6 unit (R6). Untuk di tahun 2023 total pajak PKB yang akan dibayarkan Pemko Banda Aceh ke Samsat sebesar Rp 702,7 juta lebih dan di tahun 2022 sebesar Rp 652,2 juta.
Kepala UPTD Samsat Banda Aceh Muhammad Rizal memastikan bahwa Pemko Banda Aceh menjadi salah satu pemerintah daerah di Provinsi Aceh yang rutin membayar PKB, relatif taat dan tertib. Untuk itu, masyarakat Banda Aceh diminta taat dan tertib juga membayar pajak atas ranmor yang dimilikinya.
“Pajak PKB ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk sumber pembangunan daerah. Pemerintah Aceh saat ini sedang meluncurkan program pemutihan pajak atas ranmor sejak 2 Januari hingga 28 Februari 2023,” katanya.
Muhammad Rizal mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini, dengan mencari informasi lebih lanjut atau datang langsung ke Loket Informasi Pemutihan Kantor Bersama Samsat Banda Aceh di Batoh atau layanan Samsat terdekat di kota masing-masing. (*)