Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaAyah di Aceh Utara Perkosa Anak Tirinya Selama 3 Tahun

Ayah di Aceh Utara Perkosa Anak Tirinya Selama 3 Tahun

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Seorang ayah berinisial I,58, warga Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun selama 3 tahun atau sejak 2017 hingga 2020.

Perbuatan bejat itu terjadi di rumah korban, ketika ibu kandung korban sedang tidur. Kondisi ibu kandung korban sedang terbaring sakit dikamar. Saat ini pelaku sudah mendekam di Sel Tahanan Polres Aceh Utara sejak 1 September 2020.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ketika korban menceritakan peristiwa pemerkosaan itu pada pamannya (adik ibu korban) .

“Sebelumnya tidak berani menceritakan kepada orang lain, karena pelaku mengancam membunuh korban dan menceraikan ibunya. Tapi kerana tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya, yang sering melakukan hal tersebut, akhirnya korban menceritakan kepada pamannya,” jelas AKP Rustam Nawawi, Jumat (4/9/2020).

Dikatakan, sebelum kasus ini dilaporkan ke Polsek Paya Bakong, kasus ini bersama tersangka diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan, korban mengaku telah diperkosa ayah tirinya itu sejak tahun 2017, atau sejak duduk dibangku kelas 3 hingga 6 SD. Namun hal itu dibantah oleh pelaku. Pelaku mengaku dilakukannya sejak bulan Mei 2020 hingga akhir Agustus 2020. Kita juga sudah mengantongi hasil visum korban,” pungkasnya. (riri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER