Jumat, Januari 2, 2026
spot_img
BerandaOpiniAwas KUHP dan KUHAP Baru, Berlaku Mulai Hari Ini

Awas KUHP dan KUHAP Baru, Berlaku Mulai Hari Ini

Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP Baru berpotensi menimbulkan banyak masalah, terutama terkait penangkapan atau penggeledahan.

Oleh : Henri Subiakto

Hari ini, 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku resmi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama karena terdapat aturan baru terkait larangan penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara.

Beberapa tahun lalu, norma ini telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun kini larangan pidana tersebut kembali hadir dalam KUHP Baru, sehingga berpotensi menjerat banyak orang yang kritis terhadap pemerintah—khususnya jika objek kritikan adalah Presiden dan Wakil Presiden.

Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” dalam KUHP Baru memiliki makna yang luas, menjadikan pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial—yang sebelumnya relatif lebih bebas—berisiko terjerat hukum. Selain larangan ujaran kebencian terhadap Presiden atau Wakil Presiden, terdapat pula pasal penghinaan ringan yang dulunya ada dalam KUHP lama Pasal 315; kini, pasal tersebut muncul kembali dalam KUHP Baru Pasal 436, yang bisa mengena pada netizen.

Mereka yang sering menggunakan bahasa kasar di depan umum atau media sosial—misalnya mengumpat dengan kata “anjing”, “babi”, atau “bajingan”—sekarang terancam sanksi pidana hingga enam bulan atau denda sepuluh juta rupiah. Pasal ini dianggap mudah ditafsirkan secara beragam dan berpotensi digunakan untuk kriminalisasi ekspresi sehari-hari atau aksi protes.

Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain, seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi melemahkan demokrasi dan perlindungan terhadap minoritas. Hal ini diperparah karena aparat hukum cenderung menafsirkan norma sesuai dengan kasus yang sedang terjadi, tanpa memperhatikan keadilan dan kepastian hukum yang makin terjauh. Setiap pasal bisa disesuaikan mengikuti kepentingan politik dan ekonomi.

Potensi masalah pada KUHAP Baru lebih terkait dengan prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP Baru berpotensi menimbulkan banyak masalah, terutama terkait penangkapan atau penggeledahan. Dikhawatirkan polisi akan menjadi “kekuasaan super” yang meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan atau menjadi lebih represif dari sebelumnya.

Kurangnya persiapan implementasi—termasuk aturan turunan yang belum lengkap dan sosialisasi yang minim—akan memperkuat potensi kekacauan di lapangan, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas. KUHAP Baru juga berpotensi melemahkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses peradilan; baik hak tersangka maupun hak korban menjadi sorotan.

Kekhawatiran Umum Lainnya

Kesiapan aparat penegak hukum banyak diragukan, khususnya dalam menerapkan pendekatan baru keadilan restoratif. Overkriminalisasi berpotensi terjadi sebagai dampak kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis dan kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan.

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-Undang Tindak Pidana Khusus lainnya.

Namun, pendukung UU Baru—termasuk pemerintah dan sebagian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)—lebih banyak menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, menggantikan hukum warisan Belanda dengan aturan yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia.

Mereka juga bangga dengan adanya pasal-pasal keadilan restoratif, pemulihan korban dan pelaku daripada hukuman balas dendam, serta pidana alternatif seperti kerja sosial, yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum.

Meskipun demikian, kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan tetap dominan. Aparat hukum yang belum banyak berubah cenderung melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi saat ini.

Saya sekali lagi mengingatkan teman-teman untuk lebih hati-hati menjaga kata-kata di media sosial. Jika UU ITE—yang sudah dianggap jelas—masih sering disesuaikan oleh aparat untuk memidana orang, maka dengan tambahan pasal-pasal KUHP Baru, situasi akan semakin gawat jika pola kerja polisi masih belum berubah. (*)

  • Prof. Henri Subiakto, Dewan Pakar SMSI Pusat dan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya. 
BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER