Sigli (Waspada Aceh) – Aksi begal tidak hanya terjadi di kota-kota besar, namun di kota kecil sekelas Kota Sigli, Kabupaten Pidie, pun para pelaku begal nekat beraksi.
Polsekta Sigli bersama tim Opsnal Sat Reskrim dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Pidie, tidak butuh waktu lama menangkap para pelaku perampokan dengan kekerasan tersebut. Semua pelaku tercatat sebagai warga setempat.
Pada Kamis (5/5/2022) pukul 16:30 WIB, Muhammad Aqil, 22, bersama Muhammad Irsa, 23, asal Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga, Pidie, jadi korban begal. Pelakunya, tiga pemuda asal Lorong Tanjong Harapan, Gampong Keramat Luar, Kecamatan Kota Sigli.
Dua Hand Phone (HP) dirampas oleh tiga tersangka, masing-masing berinisial MM, 22, RA, 20 dan ME, 24. Ketiganya tercatat sebagai warga Lorong Tanjong Harapan, Gampong Keramat Luar, Kecamatan Kota Sigli.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Jumat (6/5/2022) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang menikmati sore di kawasan Lampoih Camat, persisnya di jalan pinggir pantai, Lorong Tanjong Harapan, Gampong Keramat Luar.
Lokasi tersebut, kata Iptu Muhammad Rizal, masih termasuk dalam kawasan objek wisata Pantai Pelangi, Kota Sigli. Saat itu kedua korban sedang Selfie di jalan pinggir pantau sambil duduk di atas sepada motor.
Selanjutnya datang ketiga pelaku dengan menenteng parang mendekat arah kedua korban. Satu orang tersangka mengayunkan parang kearah leher korban.
“Orang mana kalian. Sini bawa HP kalian,” kata salah seorang tersangka. Kemudian korban dengan terpaksa menyerahkan HP kepada ketiga pelaku, ujar Iptu Muhammad Rizal.
Setelah mengambil kedua HP korban, selajutnya ketiga pelaku menendang ke dua korban. Pelaku juga menggores sepeda motor korban dengan menggunakan parang. Selanjutnya ketiga pelaku melarikan diri ke semak-semak dan menghilang.
Kedua tersangka membuat laporan ke Polsekta Sigli. Selanjtnya sekira pukul 22:30 WIB, Unit Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Pidie mengamankan ketiga tersangka di sebuah warung di kawan Pantai Pelangi, Dusun Tanjong Harapan, Gampong Keramat Luar, Kecamatan Kota Sigli.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun kurungan penjara. (b06)