Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaAcehApel Green Aceh Kritik Minimnya Pengawasan Lingkungan oleh DLHK Nagan Raya

Apel Green Aceh Kritik Minimnya Pengawasan Lingkungan oleh DLHK Nagan Raya

Banda Aceh (Waspada Aceh) — Direktur Eksekutif Apel Green Aceh, mendesak Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya yang baru dilantik untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) di daerah tersebut.

Menurutnya, evaluasi ini penting guna memastikan dinas terkait bekerja sesuai harapan dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Nagan Raya.

“Kami menilai kinerja DLHK Nagan Raya masih belum optimal. Banyak kasus pencemaran sungai yang tak kunjung diselesaikan. Bahkan, dinas tersebut terkesan diam,” ujar Direktur Apel Green Aceh dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024).

Ia menambahkan, evaluasi terhadap DLHK seharusnya menjadi prioritas mengingat dinas ini adalah ujung tombak dalam mengimplementasikan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.

Apel Green Aceh menyoroti minimnya transparansi terkait hasil pengawasan lingkungan, termasuk hasil uji laboratorium yang kerap tidak dipublikasikan.

“Ini melanggar hak dasar publik untuk mendapatkan informasi. Sesuai Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, publik berhak mengetahui hasil pengawasan lingkungan, terutama ketika dana publik digunakan untuk aktivitas dinas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan adanya konstruksi perusahaan yang diduga belum memenuhi syarat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), tetapi tetap berjalan tanpa pengawasan dari DLHK.

“Jika pengawasan terhadap investasi longgar, maka ini adalah sinyal kemunduran bagi daerah. Pemerintah seharusnya hadir melindungi lingkungan dari praktik yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Apel Green Aceh juga menyoroti lambatnya penyelesaian kasus-kasus pencemaran. Kasus pencemaran yang terjadi pada 17 Agustus 2023, misalnya, hingga kini belum menemukan titik terang, meski hasil laboratorium sudah tersedia.

Lanjut Syukur, kasus serupa pada 3 Oktober 2023 juga masih belum ada kejelasan. Bahkan, keputusan untuk menahan hasil uji lab tersebut telah dibatalkan oleh Komisi Informasi Aceh dan diperkuat oleh keputusan PTUN Banda Aceh.

Selain itu, Apel Green Aceh menekankan pentingnya tanggapan pemerintah terhadap surat saran dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Aceh terkait dugaan pencemaran lingkungan. Hingga kini, menurutnya, belum ada tindak lanjut dari pihak pemerintah, meski Pasal 71 dan 72 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM mengamanatkan pemerintah untuk melindungi hak warga negara, termasuk hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.

“Jika DLHK tidak mampu menjalankan tugasnya, maka mengganti pejabatnya bisa menjadi solusi untuk memastikan pengawasan terhadap lingkungan tetap berjalan,” tutupnya.

Desakan untuk mengevaluasi DLHK Nagan Raya lanjut Syukut ini tidak hanya soal kinerja, tetapi juga soal transparansi dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga hak masyarakat terhadap lingkungan yang sehat. Keterlambatan penyelesaian masalah pencemaran lingkungan bisa berdampak pada kualitas hidup warga dan keberlanjutan ekosistem lokal.

Pj Bupati diharapkan segera mengambil langkah konkret guna memperbaiki situasi ini. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER