Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehAparat Gampong di Aceh Utara Lakukan Aksi Protes Terhap Draf Perbup ADG...

Aparat Gampong di Aceh Utara Lakukan Aksi Protes Terhap Draf Perbup ADG 2021

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Puluhan perwakilan aparatur gampong tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Aceh Utara, melakukan aksi protes terkait draf Alokasi Dana Gampong (ADG) Aceh Utara tahun 2021, Selasa (19/1/2021).

Draf alokasi dana gampong tersebut tentang pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa, penghilangan alokasi dana untuk keagamaan dan bantuan anak yatim. Aksi itu dilakukan melalui perwakilan aparatur gampong dengan cara memasang belasan spanduk di pagar Kantor Bupati Aceh Utara di Lhoksukon.

Sekitar satu jam setelah melakukan pemasangan spanduk penolakan draf Perbub ADG tahun anggaran 2021, langsung diturunkan Satpol PP. Aparatur gampong kemudian langsung membubarkan diri.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Aceh Utara, Ismunazar, didampingi sekretarisnya Muadi Buloh, mengatakan, aksi pemasangan spanduk penolakan draf Perbup itu sebagai bentuk keberatan karena dalam draf itu tidak adanya alokasi majelis taklim, dana anak yatim dan juga pemotongan jerih perangkat gampong.

“Kami menyayangkan terkait isi dari draf rancangan Perbup Aceh Utara yang mengatur tentang gaji geuchik dan aparatur desa. Karena dalam draf tersebut ada penurunan secara signifikan penghasilan para pamong desa di wilayah Aceh Utara,” kata Ismunazar.

Dikatakan, berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Utara (Perbup) Nomor 4 Tahun 2020, gaji Geuchik(Kades) Rp2.426.640/bulan masih tetap. Untuk Sekdes dari Rp2.224.420/bulan menjadi Rp600.000, begitu juga dengan Kaur dan Kasi gampong, yang gajinya Rp1 juta/ bulan kini menjadi Rp450 ribu/bulan.

“Kami meminta Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa sesuai dengan PP No 11 Tahun 2019. Oleh karena itu kami harapkan pemerintah daerah mempertimbangkan kembali terkait peraturan bupati (Perbup) tersebut,” pintanya.

Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, mengatakan, pemerintah Aceh Utara telah menjawab surat permohonan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada tanggal 10 Januari 2021.

“Dalam surat itu sudah dijelaskan antara lain, tentang Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat gampong tidak dapat dipenuhi dengan mengambil dari Sumber Dana Desa, namun dapat dipenuhi dari sumber pendapatan gampong lainnya selain dana desa,” kata Wakil Bupati Fauzi Yusuf.

Untuk kegiatan sejenis majelis taklim, tunjangan anak yatim dan kepemudaan di gampong yang pada tahun ini tidak dianggarkan pada ADG. Namun dapat dianggarkan dalam bentuk program/kegiatan dengan menggunakan sumber dana desa.

“Dalam penganggaran itu berdasarkan kebutuhan setelah terpenuhinya alokasi dana untuk BLT sesuai dengan Perbup Nomor 2 Tahun 2021, tentang prioritas penggunaan dana gampong dalam Kabupaten Aceh Utara,” pungkasnya. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER