Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehAparat Gabungan Musnahkan 22.864 Batang Ganja di Aceh Utara

Aparat Gabungan Musnahkan 22.864 Batang Ganja di Aceh Utara

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Aparat Gabungan dari BNN RI, Polda Aceh, Polres Aceh Utara dan aparat TNI, memusnahkan puluhan ribu batang ganja di ladang dalam kawasan perbukitan Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (23/1/2023).

Pemusnahan itu dihadiri Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional RI Irjen Pol I Wayan Sugiri, Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Drs. Aldrin M. P. Hutabarat.

Selanjutnya Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Alexander Sabar, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN RI Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav. Makhyar, serta Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera.

Kepala BNN RI Komjen Marthius Hukom, menyampaikan sebelumnya ladang ganja itu merupakan hasil temuan dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan Polres Aceh Utara pekan lalu.

“Kegiatan permusnahan ini merupakan komitmen BNN sebagai leading institution dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dari ancaman Narkotika,” kata Komjen Marthius Hukom, kepada wartawan.

Lanjutnya, total tanaman ganja yang dimusnahkan sebanyak 22.864 batang dengan berat mencapai 10 ton, adapun ketinggian tanaman ganja bervariasi antara 60cm hingga 200cm dengan jarak tanam antara 50cm hingga 100cm.

” Tanaman ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar ditempat atau lokasi lahan ganja tersebut,” pungkasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER