Selasa, Mei 14, 2024
Google search engine
BerandaAcehAngka Perceraian di Aceh Capai 5.043 Kasus

Angka Perceraian di Aceh Capai 5.043 Kasus

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mahkamah Syar’iyah Aceh mencatat angka perceraian di provinsi itu mencapai 5.043 kasus selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2023.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh, Abdul Khalik mengatakan dari 5.043 kasus tersebut, 3.922 kasus merupakan cerai gugat atau perceraian yang digugat istri. Kemudian, cerai talak atau cerai yang digugat laki-laki sebanyak 1.121.

Dari jumlah kasus yang ada, daerah Lhoksukon posisi tertinggi angka perceraian mencapai 649 kasus. Kemudian disusul oleh Takengon 398 kasus dan Kuala Simpang 362 kasus.

“Pada urutan selanjutnya, Bireuen, Idi, Sigli, Jantho, Banda Aceh,” sebutnya kepada Waspadaaceh.com, Rabu (6/12/2023).

Kata Khalik, jika dilihat tahun 2022 angka perceraian mencapai 5.734 kasus. Artinya selama 2023 ini terjadi penurunan angka perceraian menjadi 5.043.

“Terjadi penurunan sebanyak 12 persen dari tahun 2022,” jelasnya.

Ada pun faktor paling banyak terjadinya perceraian di Aceh, lanjut Khalik, akibat perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Kemudian, meninggalkan salah satu pihak dan faktor ekonomi.

“Kalau faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ada 92 kasus,” paparnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER