Banda Aceh (Waspada Aceh) – Panitia Khusus (Pansus) Minerba Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum merampungkan hasil akhir peninjauan terkait aktivitas PT Mifa Bersaudara di Aceh Barat.
Anggota Pansus Minerba yang juga Ketua Fraksi NasDem, Nurchalis, menyebut laporan final Pansus masih dalam proses pembahasan.
“Belum ada hasil dan kami belum membahas hasil finalnya. Kan belum disimpulkan hasilnya, tentu secara objektif bagus, namun nanti kita lihat hasilnya,” kata Nurchalis menjawab pertanyaan Waspadaaceh.com, Selasa (2/9/2025).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRA, Saifuddin. Ia menegaskan rekomendasi Pansus Minerba hingga kini belum dibahas bersama tim.
“Untuk rekomendasi Pansus Minerba belum dibahas dengan tim Pansus,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pansus Minerba dibentuk DPRA untuk menelusuri tata kelola pertambangan di Aceh, termasuk kegiatan perusahaan tambang batu bara PT Mifa Bersaudara. Hasil kerja Pansus nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRA untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang dihasilkan.
Informasi yang dihimpun Waspadaaceh.com, ada gejolak antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat dengan PT Mifa Bersaudara. Kasus yang sempat bikin heboh publik itu bahkan sudah masuk meja Pansus DPR Aceh.
Pansus sendiri sudah turun ke Aceh Barat untuk mencari solusi. Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari hasil pertemuan yang dilakukan.
Informasi yang diperoleh Waspadaaceh.com menyebut, Pansus telah menyiapkan rekomendasi yang cukup tegas terhadap beberapa perusahaan, termasuk kepada PT Mifa Bersaudara. Namun sebaliknya, baik Nurchalis mapun Saifuddin, menyebut belum merampungkan hasilnya.
Seperti diketahui, riuh tambang kembali mencuat di Aceh Barat. Dari emas hingga batubara, izin operasi perusahaan sudah berjejer sejak lebih dari 10 tahun lalu.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengingatkan aktivitas tambang harus tertib, sesuai aturan, dan memberi manfaat nyata ke masyarakat.
Data pemerintah mencatat, izin tambang pertama kali keluar untuk Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) pada 2010. Setelah itu, izin diberikan ke sejumlah perusahaan lain, mulai dari PT AJB (2009), PT Mifa Bersaudara (2011), terakhir diperpanjang 8 Agustus 2024), PT Magelang (2012), PT Prima Bara Mahadana (2012), PT IPE (2016), hingga PT Tarmindo Bara Energi (2022). Pada 2023 dan 2024, izin baru juga dikeluarkan untuk tambang pasir, kerikil, sirtu, hingga tanah urug.
Tarmizi menambahkan, saat ini ada 11 perusahaan perkebunan dan tambang yang punya program CSR di Aceh Barat.
“Kita mau kolaborasi supaya CSR benar-benar sampai ke masyarakat, bukan seremonial. Harus tepat sasaran dan sesuai visi pemerintah. Investor harus aman, masyarakat nyaman,” tegas Tarmizi, Rabu (27/8/2025).
Hasil kerja Pansus Minerba nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPRA untuk ditindaklanjuti lewat rekomendasi resmi.(*)