Minggu, April 6, 2025
spot_img
BerandaAnggota DPRK Simeulue, Sahriyan: Ini Pencemaran Nama Baik Saya

Anggota DPRK Simeulue, Sahriyan: Ini Pencemaran Nama Baik Saya

Simeulue (Waspada Aceh) – “Pekerjaan proyek di Suak Manang itu tahun 2017, sementara saya menjabat anggota DPRK tahun 2019. Jadi, proyek tersebut tidak ada hubungannya dengan jabatan saya, ini pencemaran nama baik dan akan saya laporkan”.

Begitu anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Simeulue, Sahriyan, saat memberikan keterangan pers dengan sejumlah wartawan di Sinabang, Kamis (3/12/2020).

Dalam penjelasannya, politisi Partai Demokrat ini mengaku kecewa terkait pemberitaan sala satu media online yang mencatut jabatannya dengan kasus proyek tahun 2017 silam.

Sebab, kata Sahriyan, tahun 2017 dia belum menjabat anggota DPRK. Dia terpilih dan memangku amanah rakyat di Simeulue sejak tahun 2019. Katanya, dia dan partai dirugian oleh pemberitaan itu.

“Jadi saya akan berkoodinasi dengan DPD Aceh serta DPP untuk menempuh langkah hukum,” ujar Sahriyan.

Sahriyan juga mengklarifikasi soal tudingan penipuan atau pemalsuan pembayaran kelebihan bayar akibat kekurangan volume terhadap proyek yang dikerjakannya saat masih jadi kontraktor.

Dia mengatakan, proyek dengan nama pekerjaan Jalan Ganang Pusako Kenangan-Suak Manang bersumber anggaran DAK (dana alokasi khusus) dengan pagu Rp4.881.355.000, dikerjakan perusahaanya, PT. Away Zein Brother. Kata dia, pelakanaannya dimulai bulan Juli 2017 sesuai kontrak. Baru selesai dikerjakan dan seterusnya Provisional Hand Over (PHO) yaitu di bulan Maret 2018.

Hanya saja pencairan pembayaranya masih sembilan puluh lima persen. Artinya masih ada tersisah retensi lima persen. Kendati telah PHO, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 bulan Mei, menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp148.725.000 yang ditimbulkan dari kekurangan volume. Intinya, kelebihan pembayaran tadi harus dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Simeulue.

Begitu pun, kata Sahriyan, kelebihan pembayaran itu dipenuhinya dengan menyetorkan uang ke Bank Aceh. Namun jumlah yang disetor Sahriyan hanya Rp48.725.000. Sahriyan berasumsi sisanya akan dilunasinya saat pembayaran pekerjaan 100 persen.

“Memang saya baru bayar Rp48.725.000 ke kas daerah melalui Bank Aceh. Asumsi saya, sisanya akan disetor kembali setelah pembayaran seratus persen. Tapi sampai hari ini, belum juga dibayarkan. Kalau dihitung dari nilai kontrak, lima persen itu sekitar Rp244.000.000. Jadi, justru saya yang dirugikan,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun Waspadaaceh.com, persoalan dugaan penipuan dan pemalsuan itu telah dilaporkan Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kabupaten Simeulue ke Polres Simeulue. Laporan hukum bernomor 55/XII/Res/1.11/2020/Aceh Res Simeulue tersebut juga dibenarkan Kasat Reskrim Ipda Muhamad Rizal.

“Benar kita telah menerima laporan dari pihak BPKD melalui Kabid Perbendaharaan terkait dugaan pemalsuan bukti pembayaran kelebihan bayar dalam kegiatan proyek Suak Manang yang dikerjakan PT Away Zein Broter. Pelaksana kegiatan saat itu saudara SYN. Kasus ini, sedang dalam penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal di ruang kerjanya di Mapolres Simeulue, Jumat malam (4/12/2020). (indra bn)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER