Selasa, September 17, 2024
BerandaAnggota DPRK Sabang Dituding Lakukan Abuse of Power, Bangun LPTKIK di Lahan...

Anggota DPRK Sabang Dituding Lakukan Abuse of Power, Bangun LPTKIK di Lahan Pribadi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota DPRK Sabang Darmawan dituding telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam APBK 2020 senilai Rp170 juta lebih.

Tudingan penyalahgunaan itu karena Darmawan dituding memanfaatkan APBK 2020 melalui program Pokir (pokok pikiran) anggota dewan dengan membangun pusat pelatihan di lahan pribadinya.

Berikut informasi yang dihimpun Waspadaaceh.com dari berbagai sumber. Pusat Pelatihan Lembaga Pengembangan Teknologi dan Kerajinan Industri Kecil (LPTKIK) dibangun di Jalan Le Meulee – Al Mujadid, Gampong Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Lahan tersebut berstatus pinjam pakai ke LPTKIK dari sang pemilik tanah, Darmawan, Anggota DPRK Sabang.

Kontrak hibah pinjam pakai lahan ke LPTKIK Pemko Sabang dilakukan sejak tahun 2019 lalu hingga 2029 atau 10 tahun kontrak.

Kontrak hibah dilakukan secara gratis atau tanpa ada pembayaran apapun, dikarenakan Pemko Sabang kesulitan mencari lahan untuk membangun pusat pelatihan LPTKIK

Pembangunan dilakukan menggunakan APBK tahun 2020 senilai lebih kurang Rp175 juta dengan sebagian bangunan semi permanen dan sisanya besi bongkar pasang. Pembangunan itu berdasarkan dana pokir usulannya sendiri sebagai Anggota DPRK.

Dari sejumlah fakta di atas, seluruhnya diakui oleh Darmawan. Kepada Waspadaaceh.com, Kamis (24/3/2022), Darmawan mengatakan apa yang dilakukannya sudah benar.

Apalagi, bangunan tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya, namun kepentingan umum. Termasuk dalam pengelolaan lahan yang sudah sepenuhnya hibah pinjam pakai.

“Keliru jika itu dibilang untuk kepentingan pribadi saya. Itu untuk kepentingan umum, termasuk lahannya sudah dikelola pihak lain, dan bukan saya yang kelola,” ungkapnya.

Mengenai status lahan, kata dia, pihak Pemko Sabang dan pihak LPTKIK Kota Sabang, pada saat verifikasi propsal oleh tim Pemko Sabang, yang disampaikan oleh pihak LPTKIK kepadanya, bahwa status kepemilikan dan status lahan yang dibangun harus jelas.

“Karena LPTKIK Kota Sabang tidak memiliki lahan maka mereka meminta kepada saya agar minta hibah pinjam pakai lahan saya. Kami atau saya dan pihak lembaga buat perjanjian pinjam pakai lahan diketahui keuchik setempat,” tuturnya.

Mengenai abuse of power atau penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepadanya sebagai Anggota DPRK, Darmawan menilai hal itu tergantung orang menyikapi dan menilainya.

“Saya sebagai Anggota DPRK Sabang mengusulkan kegiatan melalui alokasi pokir, melalui SIPD dan usulan saya diverifikasi oleh Bappeda Kota Sabang dan dinas teknis terhadap kegiatan tersebut. Apabila sesuai mekanisme penganggaran maka diteruskan dan apabila tidak sesuai maka dinas teknis tidak melanjutkan. Kalau kita lihat dari apa yang saya sampaikan bisa saya katakan, keliru menilai penyalahgunaan wewenang,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER