bd11ae29-d8f3-4989-ad61-a4b9178f9258 bd11ae29-d8f3-4989-ad61-a4b9178f9258
Senin, September 30, 2024
BerandaAnggota DPRA Periode 2019-2024 Resmi Diberhentikan, Ketua Dewan Sampaikan Permohonan Maaf

Anggota DPRA Periode 2019-2024 Resmi Diberhentikan, Ketua Dewan Sampaikan Permohonan Maaf

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Zulfadhli mewakili seluruh Anggota DPRA periode 2019-2024 menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Aceh selama lima tahun bertugas.

“Pada hari ini pimpinan dan anggota DPRA periode 2019-2024 akan purna tugas. Kami secara pribadi dan seluruh anggota dewan menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan selama lima tahun bertugas di lembaga DPRA,” sebut Zulfadli dalam rapat paripurna dengan agenda pemberhentian dan pelantikan/pengambilan sumpah, di Gedung Utama DPRA, Senin (30/9/2024).

Pada kesempatan itu, Zulfadhli juga mengucapkan terima kasih kepada penjabat struktural dewan, karyawan dan karyawati yang telah bersedia dan penuh dedikasi memfasilitasi semua kebutuhan kedewanan selama lima tahun ini. Dia menyadari, banyak kesan yang terukir sejak Anggota DPRA 2019-2024 dilantik hingga akhir masa jabatan.

“Tentunya banyak tugas dan cita-cita yang belum tuntas kami wujudkan, namun tongkat estafet ini diteruskan oleh Anggota DPRA selanjutnya,” sebutnya.

Zulfadhli menyampaikan, bahwa ada sekitar 32 persen atau 26 orang Anggota DPRA petahana terpilih kembali untuk meneruskan baktinya di periode 2024-2029. Sehingga dia berharap pengalaman yang diperoleh oleh petahana kiranya dapat bermanfaat untuk diteruskan dalam mengemban tugas-tugas legislatif.

Selain itu, dia juga menyampaikan Anggota DPRA periode 2019-2024 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya telah melewati beberapa peristiwa penting dan dinamika politik. Dalam bidang legislatif masa jabatan tahun 2019-2024 telah menetapkan sebanyak 43 qanun Aceh untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh.

DPRA 2019-2024 juga dengan segenap tenaga telah berjuang mempertahankan setiap kekhususan dan keistimewaan sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Terkait dengan kinerja, DPRA bersama Pemerintah Aceh telah menetapkan anggaran Pemerintahan Aceh sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Walaupun dalam prosesnya, kata Zulfadhli, terjadi dinamika politik dalam pembahasan yang menyebabkan penetapannya bergeser dari waktu yang ditentukan.

Namun, semua itu dilakukan, kata Zulfadhli, tidak terlepas dari niat baik dan semangat eksekutif dan legislatif dalam membangun Aceh dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh.

Dalam bidang pengawasan, DPRA juga sudah membentuk Pantia Khusus (Pansus) LKPD, LAPBK, Pansus Minerba, Pansus Aset, Pansus Pendidikan dan beberapa Pansus lainnya. Pembentukan Pansus ini sebagai wajib kontrol terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam menjalankan roda pemerintahan.

Pada tahun 2024 ini, lanjut Zulfadhli, rakyat Aceh patut berbangga hati karena pemerintahan pusat telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Aceh untuk menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan PON XXI bersama PON. Menurutnya Aceh sukses mengemban amanah tersebut mulai dari pembukaan hingga penutupan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER

bd11ae29-d8f3-4989-ad61-a4b9178f9258