Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Alfarlaky meminta proyek tahun jamak yang dikerjakan tahun anggaran 2020-2022 dibatalkan karena cacat prosedur.
“Kami meminta penganggaran proyek tahun jamak dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun dibatalkan. Sebab, kami menilai proses penganggarannya cacat prosedur,” kata Iskandar Usman Alfarlaky di Banda Aceh, Senin (15/6/2020.
Permintaan tersebut disampaikan Iskandar Usman Alfarlaky pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2019.
Politisi Partai Aceh itu menyebutkan peraturan Menteri Dalam Negeri mengatur pedoman keuangan daerah menegaskan bahwa penganggaran tahun jamak berdasarkan persetujuan kepala daerah dengan DPRD.
Artinya, sebut Iskandar Usman, persetujuan DPRD bukan persetujuan pimpinan DPRD. Penganggaran proyek tahun jamak 2020-2024 merupakan persetujuan pimpinan DPR Aceh Sebelumnya.
Iskandar Usman menegaskan Badan Musyawarah DPRA sudah menetapkan sidang paripurna pembatalan proyek tahun jamak tersebut pada Maret 2020. Namun, sidang paripurna tersebut dengan agenda pembatalan proyek tahun jamak batal dilaksanakan.
“Proyek tahun jamak ini sangat layak dibatalkan agar kita tidak menanggung beban dan dosa. Karena itu, kami mendesak pimpinan DPR Aceh segera menggelar sidang paripurna pembatalan proyek tahun jamak yang,” kata Iskandar Usman Alfarlaky.
Proyek tahun jamak 2020-2022 tersebut meliputi 12 proyek pembangunan jalan, jembatan, dan irigasi di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh. Total nilai anggaran proyek tahun jamak mencapai Rp2,7 triliun. (Ria-H)