Rabu, Oktober 15, 2025
spot_img
BerandaPolitikAnggota DPR RI Nasir Djamil: Polisi Akan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya...

Anggota DPR RI Nasir Djamil: Polisi Akan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Ripin

Jakarta (Waspada Aceh) – Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil memastikan dalam waktu dekat Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, akan menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Ripin, 23 tahun, di Emplasmen Kalamata Beringin, Deli Serdang, April 2025 lalu.

“Siapa pun tak boleh main-main dalam kasus pembunuhan ini,” tegas Nasir Djamil, menjawab pertanyaan waspada.id via telepon, Senin (7//7/2025).

Nasir Djamil mengaku sudah menerima surat softh copy dari Mardi Sijabat, SH, pengacara Ripin, yang dilayangkan ke Ketua Komisi III DPR-RI perihal lambannya proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Melalui surat resmi yang dikirim ke 12 institusi, termasuk Kapolri, Komisi III DPR RI, Kemenko Polhukam, hingga Kapolda Sumut, Sijabat meminta agar segera dilakukan gelar perkara di Polda Sumatera Utara.

“Ya, saya sudah menerima surat softh copy dari pengacara almarum Ripin. Ini akan menjadi atensi kami dan mitra kami lembaga kepolisian. Apalagi kasusnya sudah berjalan 2 bulan lebih,” ungkap politisi senior dari PKS ini.

Nasir Djamil mengaku sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah petinggi di kepolisian agar kasus ini menjadi skala prioritas karena menyangkut nyawa dan rasa keadilan masyarakat.

Kasus kematian tragis Ripin alias Achien, pemuda asal Perbaungan yang dilaporkan tewas di parit kawasan kebun Emplasmen, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang pada akhir April 2025, hingga kini belum menemui titik terang.

Sudah dua bulan berlalu, namun pihak penyidik Polres Deli Serdang belum menetapkan satu pun tersangka.

Kuasa hukum keluarga korban, Mardi Sijabat, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

“Kami menilai proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum Ripin terkesan jalan di tempat dan menyisakan banyak kejanggalan,” tegas Mardi Sijabat dalam keterangan resminya, Senin pagi (7/7/2025). (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER