Senin, Juni 9, 2025
spot_img
BerandaSumutAnggota DPR RI Nasir Djamil Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian...

Anggota DPR RI Nasir Djamil Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Ripin

Jakarta (Waspada Aceh) – Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar dapat secepatnya menetapkan tersangka kasus kematian Ripin, pemuda asal Serdang Bedagai yang tewas secara misterius di Deli Serdang, pada 27 April 2025.

“Jika dua alat bukti sudah terpenuhi, polisi tak boleh ragu menetapkan tersangka. Jangan sampai pelakunya kabur,” ujar Nasir Jamil saat dihubungi Waspada, Minggu (8/6/2025).

Menurut anggota dewan ini, kasus Ripin bukan hanya kejahatan biasa, melainkan bisa masuk kategori kejahatan yang direncanakan dan mengancam rasa keadilan masyarakat.

“Setiap kejahatan, apalagi yang direncanakan, adalah ancaman bagi kemanusiaan. Polisi harus berani, jangan takut menghadapi pelakunya,” tegas anggota DPR dari Fraksi PKS yang dikenal vokal membela rakyat kecil ini.

Nasir juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penanganan kasus Ripin ini agar berjalan semestinya, tidak berhenti di tengah jalan. “Kalau ada yang coba-coba mainkan kasus ini demi kepentingan pribadi atau kelompok, laporkan ke kami,” ujarnya dengan tegas.

Bukti Cukup

Sebelumnya Mardi Sijabat, SH, pengacara almarhum Ripin, dalam jumpa pers di Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu siang (7/6/2025), mengatakan, banyak kejanggalan atas tewasnya remaja berusia 23 tahun ini. Saksi utama kematian korban yakni bibinya sendiri, yang selalu bersamanya sejak Ripin dijemput ke rumahnya dalam kondisi sehat hingga kemudian korban tewas.

Pihak keluarga menduga Ripin menjadi korban pembunuhan, bukan tewas kecelakaan lalulintas. Untuk itu Mardi Sijabat, mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan menahan terduga pelakunya.

Ripin alias Achien, adalah remaja asal Perbaungan, awalnya dilaporkan tewas oleh sang bibi sebagai korban tabrak lari sebuah mobil sewaktu korban buang air kecil di pinggir jalan, di belakang mobil saksi. Dikabarkan, sebelumnya Ripin telah dimasukkan ke asuransi jiwa di beberapa perusahaan dengan nilai total pertanggungan mencapai Rp4,5 miliar. Pihak yang mengasuransikan Ripin adalah bibinya sendiri.

Mardi Sijabat bersama Rudi Irawan, abang kandung Ripin, sempat mengajak wartawan ke lokasi kejadian (TKP) di kawasan Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Deli Serdang. Di tempat ini Sijabat menunjukkan sejumlah kejanggalan yang dinilai tak sesuai dengan cerita kronologis kecelakaan.

Sijabat mendesak pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan menahannya agar tidak berpotensi dapat menghilangkan barang bukti. Sijabat menuturkan, minimal dua alat bukti kuat sudah cukup untuk menjerat tersangka pelaku.

“Keterangan saksi dan hasil autopsi sudah cukup mengarah. Saatnya polisi bertindak,” tegasnya.

Mardi Sijabat juga meminta aparat kepolisian segera menyurati Imigrasi Sumatera Utara untuk menerbitkan surat cegah tangkal (cekal) terhadap terduga pelaku.

“Kami serahkan bukti tambahan hari ini agar dimasukkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami meminta polisi segera bertindak cepat sebelum pelaku kabur ke luar negeri,” lanjutnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER