Sabtu, September 21, 2024
BerandaAmri Sinulingga Menangkan Praperadilan Terhadap Kapolres Agara

Amri Sinulingga Menangkan Praperadilan Terhadap Kapolres Agara

Kutacane (Waspada Aceh) – Setelah menjalani proses persidangan dan pemeriksaan bukti selama tujuh hari, Hakim Pengadilan Negeri Kutacane, Arif Kurniawan, Selasa (27/8/2019), yang menangani perkara Praperadilan terhadap Kapolres Aceh Tenggara, memutuskan menerima permohonan Pemohon, Khairul Amri Sinulingga.

Dalam amar putusannya, Hakim Arif Kurniawan mengatakan, dapat menerima permohonan keberatan Pemohon, terkait tidak sahnya penetapan tersangka Khairul Amri Sinulingga oleh Termohon, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmat Har Deny Yanto Eko Saputro.

Keputusan hakim tersebut juga menyebabkan, status tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Pemohon, Khairul Amri Sinulingga, seperti yang disangkakan pihak Termohon, Kapolres Aceh Tenggara, terutama penerapan pasal 27 ayat (3) UU ITE , Jo pasal 45 ayat (3) UU ITE tahun 2007,Pasal 310 dan 311 KUHP, dinyatakan tidak sah. Hakim juga menolak alat bukti yang diajukan termohon dan menerima permohonan Pemohon, Amri Sinulingga.

Sebelumnya, Penasehat Hukum Pemohon, Mahidin Atin Desky dalam permohonannya pada Hakim PN Kutacane mengatakan, tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahan, penyitaan, penggeledahan dan penuntutan, agar mengedepankan asas dan prinsip kehatian-hatian.

Bahkan menurut Ahli hukum, Andi Hamzah, upaya paksa yang dilakukan dengan melanggar perundang-undangan merupakan tindakan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

Jika merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan status tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Pemohon, Khairul Amri Sinulingga oleh Kapolres Aceh Tenggara, tidak cukup syarat.

Informasi diterima menyebutkan, Polres Aceh Tenggara dijadwalkan pada Rabu hari ini (28/8/2019), akan memanggil dan memintai keterangan beberapa wartawan dari PWI dan sejumlah LSM seperti, yang memberi tanda like pada status Amri Sinulingga, 20 Juni 2018. Status ini yang kemudian berujung pada ditetapkan Amri Sinulingga menjadi tersangka oleh pihak Polres.

Namun, sampai berita ini diturunkan, baru seorang wartawan yang sempat menghadiri panggilan pihak Polres Agara untuk dimintai keterangannya.

Mengingat gugatan Praperadilan Amri Sinulingga dikabulkan PN Kutacane, kemungkinan untuk sementara pemanggilan saksi yang terdiri dari para wartawan itu menjadi tetunda, karena Kapolres kalah dalam Praperadilan. (Ali Amran)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER