Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, H.Amran Suadi, mengatakan, kewenangan dari Mahkamah Syari’ah Aceh terutama masalah perkara jinayah sudah membahana ke se antero jagat raya.
Amran Suadi mengungkapkan ini ketika membuka seminar ‘Penguatan Implementasi Kewenangan Mahkamah Syari’ah dalam Penyelesaian Perkara Jinayah di Provinsi Aceh,” berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin (21/10/2019).
Dikatakan Amran, beberapa negara di dunia, seperti Australia, Belanda, Afrika dan negara Timur Tengah itu menanyakan kepada saya sejauh mana pelaksanaan hukum jinayah di Provinsi Aceh.
“Saya bilang, masalah jinayah ini merupakan kekhususan bagi Aceh. Dan ini telah didukung, baik oleh Mahkamah Agung, Pemerintah Aceh, maupun Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan sudah masuk dalam sistem hukum nasional kita,” ungkap Amran Suadi.
Untuk itu, kata Amran, kewenangan dari Mahkamah Syari’ah (MS) khususnya perkara jinayah ini semakin diperkuat dan disosialisasikan kepada masyarakat dan aparat hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Begitu juga seminar ini juga merupakan ujung tombak penguatan implementasi Mahkamah Syari’ah dalam perkara jinayah.
Kata dia, Mahkamah Syari’ah sebagai salah satu peradilan di bawah MA merupakan suatu kekhususan bagi Pemerintah Aceh sebagaimana amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
“Kekhususan tersebut terdapat pada kewenangan Mahkamah Syari’ah mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syariat Islam. Bahkan, kekhususan Mahkamah Syari’ah di Aceh turut menjadi perhatian MA khususnya Badan Litbang Diklat Kumdil untuk menilik lebih mendalam mengenai implementasinya,” tutur Amran.
Menurutnya, sebelum seminar ini, Puslitbang Kumdil telah melaksanakan penelitian berjudul ‘Penguatan Implementasi Kewenangan MS dalam Penyelesaian Perkara Jinayat di Aceh.” Pada penelitian itu ditemukan adanya penguatan antara lain, kewenangan MS dalam menerima dan menyelesaikan perkara jinayah di Aceh yang diatur dalam Qanun No.6 Tahun 2014 secara politis dapat dilakukan melalui penyerahan kewenangan oleh pimpinan MA.
Selain itu, penguatan SDM melalui pendidikan dan pelatihan hukum jinayah dan hukum acara jinayah bagi hakim MS, SDM melalui sertifikasi SPPA bagi hakim MS dan SDM melalui pola mutasi hakim yang mendukung terlaksananya kewenangan menerima dan menyelesaikan perkara jinayah.
“Dan yang lebih penting anggaran dari Pemerintah Aceh dalam mendukung pelaksanaan penyelesaian perkara jinayah, khususnya anggaran pelaksanaan eksekusi putusan,” ungkap Amran Suadi.
Seminar sehari yang diikuti 100 orang peserta dari berbagai elemen masyarakat itu, juga menampilkan dua orang nara sumber yakni Prof. Al Yasa’ Abubakar (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh) dengan tema “Hukum Jinayah di MS Perubahan Dari Fiqh ke Siyasah Syari’ah.
Narasumber lainnya Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah diwakili oleh Kadis Syariat Islam Aceh dengan tema” Peran Pemerintah Aceh dalam Penguatan Implementasi Kewenangan MS dalam Penyelesaian Perkara Jinayah di Aceh”. (T.Mansursyah)