Banda Aceh (Waspada Aceh) – Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menyerahkan surat permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Senin (8/9/2025).
Langkah ini diambil menyusul belum adanya respons nyata dari DPRA atas tuntutan yang disampaikan dalam aksi massa pada 1 September lalu.
Koordinator Lapangan ARA, Misbah Hidayat, mengatakan pihaknya telah menunggu sejak konferensi pers pada 4 September agar DPRA segera menindaklanjuti permintaan RDPU.
Namun, hingga hari ini, kata Misbah, belum ada langkah konkret dari pihak DPRA.
“Kami memaksa dan mendesak dengan surat secara administratif agar aspirasi rakyat tidak diabaikan,” ujarnya.
Dalam aksi 1 September, ARA menyampaikan tujuh tuntutan pokok, antara lain: reformasi DPR dan POLRI; penyelesaian pelanggaran HAM, khususnya di Aceh; evaluasi menyeluruh tambang di Aceh; pembebasan rekan-rekan yang ditangkap saat aksi; transparansi Dana Otonomi Khusus Aceh; dan penolakan penambahan Batalyon Teritorial di Aceh.
Misbah menegaskan tujuh poin tersebut harus menjadi prioritas dan direalisasikan terlebih dahulu.
“Penandatanganan tuntutan oleh Ketua DPRA di depan ribuan masyarakat jangan hanya seremoni, tapi harus diikuti tindakan nyata,” katanya.
ARA juga menekankan aksi mereka murni dari keresahan rakyat dan tidak ditunggangi kepentingan politik manapun.
“Ini hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Bukan persoalan politik semata,” ujar Misbah.
Jika DPRA tetap tidak menunjukkan tindak lanjut, ARA akan menentukan langkah selanjutnya secara kolektif. Misbah menegaskan, tuntutan masyarakat Aceh tidak boleh dilupakan. “Kita menolak lupa. Hak-hak korban konflik dan kesejahteraan masyarakat Aceh harus menjadi prioritas, bukan sekadar janji politik,” tuturnya. (*)