Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehAliansi Buruh Aceh Minta Pemerintah Beri Perlindungan Jaminan Sosial  Bagi Pekerja Rentan

Aliansi Buruh Aceh Minta Pemerintah Beri Perlindungan Jaminan Sosial  Bagi Pekerja Rentan

Banda Aceh  (Waspada Aceh) – Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar, meminta pemerintah untuk memberi perhatian khusus dalam perlindungan ketenagakerjaan terutama bagi  pekerja rentan.

Menurutnya, masih terdapat banyak pekerja, terkhusus sektor perikanan, banyak nelayan yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Bidang perikanan di Aceh cukup banyak, namun belum 0,1 persen yang tercover BPJS Ketenagakerjaan perikanan,” tuturnya saat menjadi narasumber pada kegiatan peringatan Hari Buruh di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Selasa (14/5/2024).

Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih bagi nelayan dan pekerja sektor perikanan lainnya untuk memastikan mereka mendapatkan jaminan sosial yang layak.

Syaiful juga menyoroti pentingnya upah yang layak dan perlindungan sosial bagi pekerja.

“Upah minimum Aceh berada di urutan keempat tertinggi di seluruh Indonesia, namun sayangnya, tingkat pengangguran kita adalah yang tertinggi di Sumatera dan keempat di Indonesia,”jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pekerja di pasar tradisional dan warung kopi yang banyak terdapat di Aceh juga belum mendapatkan perlindungan yang memadai. “Mestinya mereka juga tercover perlindungan,” tegasnya.

Aliansi Buruh Aceh berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah agar memberikan perhatian serius terhadap isu ini dan mengambil langkah konkret dalam melindungi hak-hak pekerja rentan di Aceh.

Sementara itu, dalam momen Hari buruh ini, BPJS Ketenagakerjaan turut menyosialisasikan terkait program “SERTAKAN” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Pekerja selalu menginginkan kesejahteraan. Salah satu wujud kesejahteraan pekerja yaitu dengan memiliki program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banda Aceh, Iqbal menjelaskan  SERTAKAN ini merupakan gerakan dimana para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti nelayan, ART, petani dan lainnya.

Hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan per orang, pekerja informal seperti nelayan, pedagang, dan petani bisa mendapatkan perlindungan. Manfaatnya termasuk santunan meninggal dunia sebesar Rp42 juta dan pengobatan hingga sembuh jika mengalami kecelakaan kerja.

Iqbal, mengucapkan Selamat Hari Buruh kepada para pekerja. “Kami mengucapkan terima kasih atas semangat dan kontribusi berharga dari teman-teman pekerja,” ujar Iqbal.

Iqbal juga menyampaikan apresiasinya kepada perwakilan serikat pekerja dan Pemerintah Aceh yang hadir dalam acara peringatan Hari Buruh di kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER