BerandaBeritaAkan Berdampak ke Media Nasional, Dewan Pers Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul...

Akan Berdampak ke Media Nasional, Dewan Pers Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul Perjanjian Dagang RI-AS

Jakarta (Waspada Aceh) – Dewan Pers meminta pemerintah mencabut dua klausul dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dinilai berpotensi berdampak pada kehidupan pers di Indonesia.

Perjanjian tersebut ditandatangani Indonesia dan Amerika Serikat di Washington DC pada 19 Februari 2026.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Rabu (11/3/2026), Dewan Pers menyoroti dua pasal yang dianggap bermasalah, yakni terkait investasi asing di sektor penerbitan dan relasi platform digital Amerika Serikat dengan media di Indonesia.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebut ketentuan investasi asing terdapat dalam Pasal 2.28 perjanjian tersebut.

Pasal itu pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk penerbitan.

Dewan Pers menilai ketentuan itu berpotensi membuka kepemilikan modal asing hingga 100 persen di sektor media bagi investor dari Amerika Serikat.

Menurut Dewan Pers, hal tersebut tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membatasi kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran maksimal 20 persen, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak membolehkan kepemilikan asing menjadi mayoritas di perusahaan pers.

Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut yang meminta pemerintah Indonesia menahan diri dari kewajiban kepada platform digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan pembagian keuntungan.

Ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang mewajibkan platform digital bekerja sama dengan perusahaan pers, termasuk melalui lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita.

Dewan Pers menilai jika ketentuan dalam perjanjian dagang itu diterapkan, Perpres tersebut bisa kehilangan kekuatan untuk mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers.

Karena itu, Dewan Pers meminta pemerintah mencabut klausul kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan serta Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut.

Dewan Pers menegaskan pers merupakan pilar keempat demokrasi yang perlu diperkuat negara melalui kebijakan yang mendukung keberlanjutan bisnis media dan jurnalisme berkualitas. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER